Selasa, 29 September 2026
Daerah  

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Jononunu Parimo Dijemput Paksa

PALU EKSPRES, PARIGI– Saharudin HB Lawasa, mantan Kepala Desa Jononunu Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi, Selasa malam 24 September 2019 sekitar pukul 23.00 Wita.
Tersangka ditangkap karena dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2018 senilai Rp 360 juta.

Diketahui, Kepala Desa periode 2014-2020 ini sejak dalam proses hukum, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga, jabatan Kepala Desa Jononunu saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Kecamatan setempat.
Saharudin dijemput paksa di rumahnya di Desa Jononunu Kecamatan Parigi Tengah lantaran dinilai tidak koperatif dan sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi melalui Kepala Seksi Intel, Moh. Rifaizal kepada media ini di kantornya, Rabu, 25 September 2019 mengatakan, pada hari Selasa 24 September 2019, setelah dilakukan ekspos oleh tim penyidik dan bersepakat bahwa pemenuhan syarat-syarat untuk ditetapkannya seseorang sebagai tersangka telah terpenuhi sesuai dengan standarisasi KUHP.
“Maka dari itu tim penyidik hari Selasa kemarin menetapkan Saharudin HB Lawasa, selaku mantan kepala Desa Jononunu periode 2014-2020 sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan DD Jononunu dengan potensi kerugian sekitar Rp 360 jutaan, dan itu masih penghitungan penyidik yang didasarkan pada fakta dan bukti keterangan,” ungkapnya.

Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kata dia, tim penyidik Kejaksaan Negeri Parigi yang dibantu tim Buser Polres Parimo melakukan pemetaan terhadap keberadaan yang bersangkutan.

Dia mengaku, proses penangkapan tersangka sempat terjadi kejar- kejaran. Karena yang bersangkutan kata dia, sempat berupaya untuk melarikan diri.
“Proses penangkapannya relatif lebih syoklah karena yang bersangkutan berupaya melarikan diri. Saat kami masuk rumah yang bersangkutan malah keluar lompat lewat jendela. Yah, karena wilayah kita sudah meping sehingga, yang bersangkutan tidak bisa meloloskan diri dari proses penangkapan,” jelasnya.

Ketika ditanyakan terkait apakah proses hukum ini hanya sebatas pemeriksaan terhadap kepala Desa Jononunu saja yang terlibat atau ada yang lain terlibat dalam penyalagunaan DD tersebut.

Ia mengatakan, dalam konteks DD Jononunu memang dipahami pihaknya bahwa, hal ini berdasarkan keterangan para saksi yang melakukan perbuatan melawan hukum itu terindikasi saat ini baru seorang kepala desa.
“Karena memang yang mengatur semuanya adalah kepala desa. Mulai dari pelaksanaan kegiatan, tim pelaksanaan kegiatan pun hanya bertanda tangan di dalam dokumen tidak mengetahui secara pasti kegiatanya apa dan dilaksanakan dimana,” ujarnya.

Modus yang dilakukan tersangaka dalam penyalahgunaan DD ini jelas dia, pihaknya mengklasifikasi menjadi tiga opsi. Pertama, ada kegiatan yang memang tidak dilaksanakan, kedua ada kegiatan yang dilaksanakan sebagaian. Kemudian yang ketiga ada indikasi mark up.
“Jadi, contoh kegiatan yang sudah dilaksanakan itu pembangunan jalan kantong produksi, jalan ke tempat wisata, dua kegiatan itu sekitar Rp 75 juta itu memang murni tidak terlaksana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan yang hanya terlaksana sebagian adalah salah satunya bantuan alat kelengkapan pendidikan kepada masyarakat kurang mampu. Di dalam dokumen RAB itu disebutkan bahwa ada pembelian tas, sepatu, buku, dan seragam sekolah.
“Tapi yang dibeli hanya tas dan seragam. Sepatu, dan buku, itu tidak ada. Kemudian yang terindakasi mark up yaitu pengadaan indukan sapi karena memang faktanya berdasarkan keterangan masyarakat di sana yang punya kapabilitas mereka yang juga punya ternak sapi, harga dalam pengadaan sapi itu tidak sesuai dengan kondisi sapi yang ada dalam pengadaan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(asw/palu ekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.