Oleh H. Lutfi A. Godal Lc, MH (KUA Kecamatan Marawola Sigi)
Akhir-akhir ini pembahasan fatwa MUI dan keputusan pemerintah tentang peniadaan sementara salat berjamaah di masjid demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang dampaknya telah menyebar dan dirasakan hampir di seluruh dunia, menjadi topik hangat dan perbincangan yang liar di masyarakat. Terlebih lagi ketika dikaitkan dengan masih beroperasinya pasar. Alasan utama penutupan masjid adalh agar tidak menjadi transmisi penyebaran COVID-19.
Secara kasat mata alasan ini dapat diterima, namun ketika kita coba mencermati lebih dalam dari sudut kacamata Syari’at, maka kita akan menemukan mengapa kemudian pemerintah wabilkhusus MUI memfatwakan peniadaan sementara salat berjamaah di masjid dan tidak memfatwakan penghentian pasar untuk beroperasi sementara di masa COVID-19. Namun sekadar memberlakukan protokol umum pencegahan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam Islam ada kaidah hukum yang artinya, Mengambil Resiko bahaya yang lebih ringan.
Kaidah ini mengajak kita untuk cermat menempatkan analogi agama ketika dibenturkan dengan analogi awam dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum.
Dalam menentukan keputusan, agama tidak hanya sekadar mempertimbangkan keadilah, namun juga fokus mempertimbangkan resiko maslahat dan mudharat (untung dan Rugi).
Resiko penutupan masjid dari kegiatan ibadah baik yang bersifat fardhu maupun sunnah, khususnya berjamaah, tentu adalah merupakan perkara yang tidak dibenarkan dan tercela. Sebab akan menimbulkan gejolak dan fitnah besar bagi ummat. Namun manakala ada kekhawatiran akan adanya bahaya yang dapat mengancam jiwa, maka agama memberikan pengecualian membolehkan seseorang untuk memilih antara melaksanakan di rumah ataupun melaksanakan di masjid. Akan tetapi ketika level khawatir meningkat menjadi level ancaman nyata, maka melakukan penutupan sementara masjid dari kegiatan ibadah berjamaah dibolehkan, sampai dipastikan bahwa bahaya tersebut benar-benar hilang dan masjid telah benar-benar aman dari bahaya untuk digunakan kembali beribadah.
Tentu hal tersebut sesuai dengan salah satu maqasid syari’ah (Tujuan Beragama) adalah menjaga keselamatan jiwa) : Bahaya harus dihilangkan.
Hal ini didasarkan dengan firman ALLAH : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Begitu pula Hadits Nabi , Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
Selanjutnya legitimasi kebolehan menutup masjid oleh agama sifatnya sementara, dan sama sekali tidak ada kaitanya dengan politik, atau diskriminasi beragama, karena hal tersebut tidak serta merta menghalangi ummat untuk tetap melaksanakan Ibadah Berjamaah dan pula tidak terhalang dari kemuliaan pahala berjamaah. Sebab, agama memberikan solusi alternatif berupa kebolehan melaksanakan Ibadah berjamaah bersama keluarga di rumah yang pahalanya juga tidak kalah besar dengan melaksanakan ibadah di masjid khususnya di masa wabah. Dengan argumen bahwa melaksanakan salat berjamaah di masjid hukumnya fardhu kifayah. Bahkan, sebahagian ulama mengatakan sunnah mu’akkad, sementara menjaga keselamatan jiwa hukumnya fardhu ‘ain. Maka, ketika dalam satu perkara/masalah ada dua hukum bertemu, wajib mendahulukan hukum yang lebih tinggi kedudukannya, dalam hal ini fardhu ‘ain lebih diutamakan untuk dikerjakan dibanding fardhu kifayah. Ditambah lagi adanya keputusan pemerintah dan MUI, di mana hukum mematuhi dan menjalankannya adalah wajib untuk ditaati berdasarkan firman ALLAH :
Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri diantara kalian.
Dan, masih banyak lagi hikmah yang menunjukkan nilai pahala ibadah yang dikerjakan ketika dalam ujian, di antaranya Hadits Nabi : Sesungguhnya besarnya ganjaran pahala ada pada besarnya cobaan..
Bahkan dalam hadits lain, kita diperintahkan untuk tidak menjadikan rumah laksana pekuburan karena tidak menghiasinya dengan salat walau hanya yang bersifat sunnah. Juga dalam Atsar, kisah sahabat yang tuna netra terhalang untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid. Kemudian, ia meminta Nabi untuk berkenan salat di rumahnya agar bekas tempat salat nabi dapat ia jadikan tempat untuk ia melaksanakan salat dan sebagainya dari dalil yang dapat menunjukkan kebolehan melaksanakan ibadah berjamaah di rumah serta pahalanya tidak kalah besar ketika dilakukan karena adanya alasan darurat. Apa yang kita rasakan hari ini pernah dirasakan oleh kaum dan para ulama beberapa abad sebelumnya, katakanlah Mesir pernah mengalami endemi. Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil perkataan Al-’Allamah Imam Adz-Dzahabi rahimahuLlahu Ta’ala dalam kitabnya “ Siyarul A’lam An-Nubala’” tentang penutupan masjid saat terjadi wabah.
“Dan pada tahun 448 hijriyah pernah terjadi bencana kemarau dahsyat yang menimpa Mesir dan Andalusia, beserta periode kekeringan dan wabah (endemi) sebagaimana yang pernah menimpa Cordoba, hingga yang tersisa ialah masjid-masjid ditutup tanpa ada yang salat di dalamnya.
Lantas bagaimana dengan Pasar. Telah kita bahas sebelumnya bahwa hukum salat berjamaah di Masjid adalah Fardhu Kifayah dan ketika ada rasa takut atau khawatir akan adanya bahaya maka agama memberikan kelonggaran berupa solusi alternatif untuk bisa diganti dengan salat berjamaah di rumah bersama keluarga tanpa mengurangi nilai pahala salat berjamaah tersebut, serta tidak ada ketentuan agama yang dilanggar. Sehingga menganalogikan pasar dengan masjid menurut hemat saya kurang tepat. Sebab kalau kemudian pasar ditutup dengan dalih bahwa di pasar juga terjadi perkumpulan yang juga bisa menjadi penyebab transmisi covid, kalau terus dibiarkan beroperasi, namun jangan lupa ada bahaya yang sama bahkan lebih besar ketika pasar ditutup, dipastikan akan terjadi kelaparan. Para petani akan kesulitan untuk menjual hasil pertanian mereka. Jangankan salat berjamaah di masjid, salat munfarid di rumahpun susah untuk dilaksanakan karena perut dalam keadaan lapar. Hingga saat ini belum ada solusi alternatif yang bisa dilakukan ketika pasar ditutup, seperti solusi alternatif ketika masjid ditutup. Olehnya, hal yang paling mungkin dilakukan hanyalah memberikan imbauan untuk tetap melaksanakan pencegahan berupa menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak. Ini adalah perkara yang paling mungkin dilakukan. Maka, ini adalah jawaban mengapa sampai masjid ditutup sementara dan pasar masih tetap beroperasi.
Selanjutnya kesempurnaan salat berjamaah itu ada pada saf yang lurus dan rapat. Dan, hal tersebut sangat tidak mungkin dilakukan pada saat berjamaah di masjid pada masa COVID, juga salat berjamaah di masjid dilaksanakan 5 kali sehari semalam sementara tidak demikian belanja di pasar dan yang terpenting pasar dan masjid mendapatkan dua stigma yang berbeda oleh agama. Di mana, pada kondisi aman Nabi menganjurkan untuk meramaikan Masjid Allah berfirman :
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).
Pula dalam hadits kita dianjurkan hal yang sama, tidak demikian dengan pasar sebagaimana tergambar dalam sabda Rasulullah yang artinya : “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar”
(Wallahu A’lam)






