PALU EKSPRES, PALU– Upaya pemberantasan narkoba terus digelar jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng, jelang hari Bhayangkara ke 74, sebanyak 8 orang diamankan diduga terlibat penyalahgunaan narkoba
Pengungkapan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin AKBP P. Sembiring, SIK bermula adanya laporan informasi dari masyarakat pada Selasa (23/6/2020) pukul 02.00 WITA dini hari di dua lokasi berbeda, yaitu BTN Banua Nagaya Palu dan BTN Taman Ria Estate Palu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan 7 orang diduga terlibat narkoba diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) di BTN Banua Nagaya dengan inisial IR, HS, CW, R, MF, TH dan S berikut barangn bukti berupa 4 paket kecil kristal putih diduga sabu, 1 paket sedang kristal putih diduga sabu dan 1 unit sepeda motor Mio.

Hasil pengembangan kata Didik, 1 orang lagi ditangkap di BTN Taman Ria Estate Palu dengan inisial AT. Aparat terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat ditangkap AT berusaha kabur. Dari pelaku diamankan 1 bungkus besar kristal putih yang diduga sabu, 2 buah pembungkus teh china, 1 buah alat hisap bong dan 1 unit sepeda motor Kawazaki Ninja.
Terhadap 8 orang diduga pelaku lanjutnya, saat ini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng, dengan terlebih dahulu menjalani protokol kesehatan. “Untuk sementara penyidik masih dalami peran masing-masing untuk mengetahui kelompok jaringan siapa dan darimana asal barangnya,” ujar Didik.
Dari pengungkapan kasus ini Polda Sulteng telah menyita kristal putih diduga sabu dengan berat seluruhnya 908,04 gram atau hampir 1 Kg. (**/fit/palu ekspres)






