Rabu, 30 September 2026
Daerah  

Penerima Manfaat Program PKH Kemensos di Sulteng Lampaui


SERAHKAN PENGHARGAAN – Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin (depan) bersama dengan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi (belakang) memberikan penghargaan kepada pendamping program keluarga harapan (PKH) yang berhasil melakukan graduasi KPM terbanyak diundang ke Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

Kemensos, Graduasi KPM PKH Tahun 2020 Lampaui Target

Di Sulteng Graduasi
KPM-PKH Sebanyak 10.366///

PALU EKSPRES, PALU- Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencatat jumlah graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) telah melebihi target yang ditentukan.

Dimana tahun 2020, Kemensos menargetkan graduasi KPM-PKH sebanyak satu juta KPM. Namun sebanyak 1.179.304 KPM PKH telah menyatakan keluar dari kepesertaan PKH. Graduasi merupakan bentuk kelulusan atau kemandirian dari ikatan bantuan.

“Ini data per 30 November, Jumlah tersebut telah melebihi target graduasi yang telah ditentukan yakni sebanyak 10 persen dari total 10 juta KPM PKH. Untuk bulan Desember kita masih melakukan perhitungan detailnya,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Pepen Nazaruddin melalui rilis yang diterima, Selasa 15 Desember 2020.

Dari total KPM graduasi tersebut, Kemensos mencatat ada dua jenis graduasi yang terjadi di PKH pada tahun ini. Yaitu graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM.

Sedangkan propinsi yang paling banyak graduasi KPM PKH yaitu Jawa Tengah sebanyak 258.989 KPM, Jawa Timur sebanyak 225.183 KPM, Jawa Barat sebanyak 217.184 KPM.

Untuk wilayah luar Jawa tercatat propinsi Lampung menduduki peringkat pertama sebanyak 48.558 KPM, ditempat kedua propinsi Sumatra Utara sebanyak 40.520 KPM dan Propinsi Aceh sebanyak 35.923 KPM.
Sementara untuk Provinsi Sulawesi Tengah, graduasi karena sejahter mandiri sebanyak 2.538 dan graduasi secara alamiah sebanyak 7.828 dengan total 10.336. Pepen menjelaskan kepesertaan KPM PKH yang telah graduasi akan digantikan oleh masyarakat miskin lainnya. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.

“Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan maka dengan adanya yang graduasi secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi KPM,” imbuhnya. Untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat, Pepen menegaskan Kemensos akan mengatur kepesertaan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) maksimal 5 tahun.

“Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya,” katanya. Sementara Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi mengaku akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH. “Kita akan rumuskan secepatnya sehingga asas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana,” katanya.

Guna mewujudkan hal tersebut, dikatakan Rachmat langkah awal yang akan dilakukan Kemensos melalui Pusdatin Kesos adalah memperbaiki data penerima bantuan PKH yang berbasis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

Rachmat juga mengaku telah memerintahkan seluruh pendamping PKH untuk terus melakukan evaluasi KPM PKH melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) di wilayah masing-masing. “Dalam P2K2 KPM PKH diajak untuk meningkat kehidupannya, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Dengan meningkatnya perekonomian KPM maka mereka dengan sendirinya akan mengundurkan diri dari PKH,” imbuh Rachmat.

Semakin banyak KPM yang mengundurkan diri maka semakin banyak keluarga miskin lainnya bisa menggantikan mendapatkan bantuan dan mendapatkan kesempatan mengikuti P2K2. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia. Kementerian Sosial terus memberikan penghargaan kepada pendamping sosial yang berhasil mendorong KPM untuk mengundurkan diri dari kepesertaan PKH, mereka harus berlomba-lomba memotivasi KPM-nya untuk bisa memperbaiki kehidupannya. (mdi/palu ekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.