PALU EKSPRES, PALU- Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui Wakil Bupati Moh Besar Bantilan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2020 di kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (26/3/2021).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Kaban) Kabupaten Tolitoli Moh. Asrul Bantilan kepada media ini mengatakan, penyerahan LKPD itu merupakan salah satu bentuk kewajiban pemerintah daerah setiap tahunnya, dan berdasarkan LKPD itu BPK melakukan audit ke setiap daerah.

Menurut Asrul yang saat ini menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah Kabupaten Tolitoli, LKPD yang menjadi kewajiban setiap daerah telah diatur dalam pasal 32, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah yang mengamanatkan bentuk dan isi laporan pertanggung jawaban keuangan APBN/APBD yang disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP).
“LKPD merupakan hal yang wajib di setiap daerah dan itu diatur dalam UU yang berlaku,” kata Asrul, singkat saat dikonfirmasi di sela- sela kesibukannya mengikuti uji kompetensi Sekda Tolitoli.
Hasil yang dihimpun media ini, penyerahan LKPD oleh Moh Besar Bantilan yang didampingi jajaran Badan Keuangan Tolitoli, diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin beserta jajarannya. (mg2/palu ekspres)





