Sabtu, 8 Agustus 2026

2.801 TNI-Polri Kawal Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini

Habib Rizieq Shihab/foto: fajarcoid

PALUEKSPRES, JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan personel telah disiagakan untuk mengawal sidang putusan atau vonis Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

“Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri,” kata Yusri saat dihubungi wartawan seperti dilansir dari vivacoid, Kamis (24/6/2021).

Menurut dia, pengamanan terhadap massa pendukung Habib Rizieq sudah diantisipasi seperti penanganan pada sidang sebelumnya. Namun, ia tidak mau menanggapi adanya ajakan terhadap simpatisan Habib Rizieq saat sidang vonis.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan juga telah mengantisipasi kedatangan simpatisan Habib Rizieq saat sidang putusan. Tentu, polisi akan membubarkan pendukung Habib Rizieq jika datang tanpa menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Kami akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari kordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran COVID-19,” kata Erwin.

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.

Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat, padahal terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Tak hanya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (vivacoid)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital