Sabtu, 8 Agustus 2026

Polres Parimo Ringkus Delapan Pelaku Pencurian Dan Mutilasi Sapi

KONFERENSI PERS- Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono, didampingi Kabag Ops saat gelar kasus pencurian sapi di Polres Parimo. Foto : ASWADIN/PE

PALUEKSPRES,PARIMO- Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah berhasil meringkus delapan pelaku pencurian dan mutilasi sapi mulai dari Kecamatan Sausu hingga Kecamatan Kasimbar, yang beberapa bulan terakhir ini meresahkan warga di wilyah itu.

Dari delapan tersangka ini, satu diantaranya warga Kabupaten Donggala yang ikut melakukan aksi pencurian sapi di Parimo. Adapun delapan tersangka masing-masing berinisial, MA, ME, SU, UL, AN, PI, S,dan K. 

Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan pihaknya beraksi sejak dari bulan Januari 2021 hingga saat ini.

“Jadi dari Januari 2021 sampai saat ini masyarakat diresahkan dengan berbagai kejadian terutama pencurian ternak sapi,” kata AKP Donatus Kono kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polres, Senin (19/7/2021).

Menurut dia, terhitung mulai dari Sausu hingga Kecamatan Kasimbar ada sebanyak 33 ekor sapi milik warga yang berhasil dicuri di 28 tempat kejadian perkara (TKP).”Artinya, ada beberapa TKP yang satu kali dicuri itu 2 ekor sapi,” ujarnya.

Dari 33 ekor sapi milik warga yang dicuri kata dia, Polres Parimo berhasil mengungkap delapan TKP.  Delapan TKP ini tersebar di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kecamatan Siniu, Parigi, dan Kecamatan Toribulu.

Ia menjelaskan, dalam aksi pencurian ini modusnya berbagai macam, ada yang menggunakan potas atau zat beracun. Lalu mereka berikan kepada ternak dengan tujuan untuk melumpuhkan ternak sapi tersebut.

“Setelah, sapi itu keracunan dan tumbang lalu mereka mutilasi. Kemudian cara lain dengan menebas atau melumpuhkan persendian kaki hingga sapinya terjatuh dan dieksekusi,” jelasnya.

Dia menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, tali pengikat sapi, parang, pisau, kantong plastik warna hitam, potas, sepeda motor, mobil pickup warna putih yang digunakan oleh pelaku, dan beberapa dokumentasi di TKP.

Dengan demikian, para pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) dan (2) junto pasal 55, 56 butir ke-1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (asw/pe)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital