Minggu, 9 Agustus 2026

Ini Usulan Wapres Sikapi Minimnya Minat Muslim Indonesia Berinvestasi Syariah…

Wapres RI KH Maruf Amin saat memberi sambutan pada acara

PALUEKSPRES,JAKARTA- Meskipun Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) telah menerbitkan Fatwa No.20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, kenyataan masih banyak masyarakat yang ragu tentang kehalalannya. Sehingga enggan untuk berinvestasi di sektor tersebut.

Sebagai upaya untuk meyakinkan masyarakat sekaligus meningkatkan literasi mereka tentang kehalalan pasar modal syariah, diperlukan sosialisasi dan edukasi yang intensif.

“Perlu sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi dan keyakinan masyarakat tentang kehalalan pasar modal syariah,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada acara Sharia Webinar- Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Sabtu, (11/09/2021).

Meskipun sudah ada kaidah yang menguatkan kehalalan pasar modal syariah, Wapres mencermati, tidak membuat masyarakat muslim antusias berinvestasi di sektor tersebut.

Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sampai dengan Juni 2021, jumlah kepemilikan efek saham syariah berdasarkan Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification (SID) sebanyak 991 ribu SID atau tumbuh 36,48% dalam waktu 6 bulan.

Kendati demikian, jumlah SID kepemilikan efek saham syariah masih sekitar 18% dari total SID pasar modal yang mencapai 5,5 juta SID.

Sedangkan dari sisi kapitalisasi pasar, Indek Saham Syariah Indonesia pada 30 Juni 2021 mencapai 3.352 triliun rupiah atau hampir separuh dari kapitalisasi pasar saham Indonesia sebesar 7.100 triliun rupiah.

“Jika dilihat dari potensi masyarakat muslim Indonesia, tentu jumlah ini sangat kecil sekali. Oleh karena itu melalui pemahaman dan literasi terhadap keuangan syariah sedari dini, dari usia pelajar dan mahasiswa tentu akan menjadi modal bagi pertumbuhan dan pengembangan pasar modal syariah di masa mendatang,” ucap Wapres optimistis seperti dalam siaran pers Setwapres yang diterima Palu Ekspres, Sabtu.

Namun, Wapres tetap mengingatkan bahwa investasi di pasar modal mengandung resiko, sehingga harus meningkatkan pemahaman terhadap risiko-risiko yang ada.

“Jangan terjebak dengan produk keuangan yang naik karena adanya aksi “pompa” oleh sekelompok orang, atau saat ini marak dengan fenomena menggunakan influencer,” pesannya.

Yang jelas, kata Wapres landasan fiqih yang digunakan oleh DSNMUI dalam mengembangkan keuangan syariah termasuk pasar modal syariah, yaitu hukum asal dalam muamalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.

“Adapun yang dilarang menurut syariah itu adalah kegiatan yang spekulatif dan manipulatif yang mengandung unsur gharar (tidak pasti), riba, maisir (judi), risywah (suap), maksiat, dan kedzoliman,” jelasnya.

Wapres mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk mulai berinvestasi sejak dini dalam bentuk dan jumlah sekecil apapun. Ia juga mengingatkan untuk memberikan pemahaman mengenai investasi keuangan syariah kepada masyarakat.

“Berinvestasi di perusahaan nasional, salah satu cara berpartisipasi dalam memajukan perekonomian domestik. Namun memahami setiap bentuk instrumen dan risiko investasi juga menjadi keharusan,” imbau Wapres.

“Digitalisasi telah memberikan kemudahan bagi semua orang untuk berinvestasi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama memberikan pemahaman terhadap investasi keuangan syariah kepada masyarakat,” pungkasnya.

Untuk mempertegas hal-hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan syariah dalam pasar modal syariah, MUI melalui Fatwa Nomor.80 Tahun 2011, memberikan pedoman tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip syariah.

Antara lain; tadlis (menyembunyikan kecacatan produk), taqrir (mempengaruhi orang lain dengan kebohongan), tanjusy/najsy (menawar dengan harga tinggi dengan kesan banyak yang membeli untuk membohongi masyarakat), ikhtikar (memborong barang saat orang banyak membutuhkan untuk memperoleh keuntungan, menimbun barang), ghisysy (menonjolkan keunggulan produk dan menyembunyikan cacat produk), ghabn (ketidakseimbangan objek pertukaran dalam satu akad), bai alma’dum (menjual barang yang belum dimiliki atau short selling), dan riba.

Pada acara yang mengangkat tema “Pasar Modal dalam Perspektif Islam” tersebut, Wapres menyatakan bahwa ragam produk investasi syariah di Indonesia telah dilandasi Fatwa MUI.

“Seiring waktu, pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi, yang semuanya dilandasi oleh Fatwa MUI,” harap Wapres.(aaa/pe)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital