Senin, 6 April 2026

Pemprov Sulteng Serahkan Hibah Keuangan Untuk Parpol Sebesar Rp1,7 Miliar. Ini 11 Parpol Yang Menerima Hibah…

PALUEKSPRES, PALU- Tahun ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Sulteng periode 2019-2024 sebesar Rp.1,717.093.200 (Satu Milyar, tujuh ratus tujuh belas juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).

Sesuai amanat Permendagri Nomor78 Tahun 2020 bahwa penggunaan  bantuan Keuangan partai politik agar memprioritaskan pendidikan politik dan belanja alat kesehatan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19 seperti siaran pers yang diterima Palu Ekspres, Jumat.

Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin Yambas, menyampaikan pemberian bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang dianggarkan dalam belanja hibah diberikan setiap tahun anggaran yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Perpendagri nomor 1 Tahun 2018.

Fahrudin Yambas, mengatakan pemberian bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang dianggarkan dalam Belanja Hibah, tidak dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). 

Sesuai tatacara pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, “Bahwa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dapat dicairkan setiap tahunnya apabila Partai Politik telah mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan Keuangannya dengan terbitnya laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) dari Parpol dari BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura didampingi Plt Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Risnandar Mahiwa,
menandatangani bantuan Keuangan  Kepada 11 Partai Politik, di Ruang Kerja Gubernur, Jumat, (12/2021).

Hibah itu diserahkan kepada 11 Partai Politik yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai HANURA dan Partai Demokrat. (aaa/pe)