Rabu, 30 September 2026

Revisi RTRW Tolitoli Belum Tuntas, Dikerjakan Sejak Tiga Tahun Silam

Ilustrasi rapat di DPRD Toltioli. Foto: Ramlan

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan dalam wilayah. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli menggagas revisi RTRW mulai dikerjakan tahun 2019 dengan maksud agar pembangunan infrastruktur di daerah tersebut menjadi terarah dan teratur.

Hal lain yang menjadi penting jika RTRW yang digagas itu dikerjakan asal-asalan secara pisikologi politik akan menimbulkan rawan konflik dan rawan gerakan massa karena sengketa lahan seperti yang terjadi di daerah lain, misalnya di Mesuji Lampung beberapa waktu lalu.

RTRW yang amburadul bisa dipastikan menimbulkan konflik yang melibatkan negara, rakyat, dan pengusaha. Kekuatan lokal tidak memiliki kemampuan menggerakkan ekonominya disebabkan terus berketergantungan pada investasi. Kesenjangan keterampilan yang kemudian mendorong masuknya pengusaha luar, lalu terjadi praktek pencaplokan dan pengambil alihan lahan untuk industri dan perusahaan yang meluas.

Hal itu bisa dimungkinkan akibat RTRW di suatu daerah hanya hasil copy paste dari kabupaten lain oleh konsultan dan orang yang mengaku ahli padahal tidak memiliki sertifikat keahlian. RTRW yang asal-asalan akan menjadi sumber masalah di masyarakat terutama soal sengketa lahan.
Proyek kertas revisi RTRW di Kabupaten Tolitoli sudah dua tahun lebih lamanya belum tuntas, produk RTRW senilai Rp1,2 Miliar itu malah pernah diperiksa penegak hukum namun memunculkan keraguan publik.

Keraguan publik menyasar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai penanggung jawab proyek, mereka berdua apakah masih terus berupaya agar proyek yang mereka tangani dapat diselesaikan dengan harapan agar anggaran yang sebelumnya Rp1,2 Miliar masih mendapat penambahan anggaran Pemda setempat.

Sebagai pejabat yang berwenang sehingga proyek RTRW tersebut telah dikerjakan pihak rekanan PT Bennata Jasindo senilai Rp1,2 Miliar tahun 2019 sebetulnya berkewajiban melakukan upaya untuk menyelesaikan proyek kertas itu mengingat Desa Oyom Kecamatan Lampasio memiliki potensi tambang tembaga yang pernah dilakukan pengolahan secara illegal oleh pihak tertentu.

Dokumen revisi RTRW harusnya dikebut untuk menghindari pimpong masalah yang akhirnya berujung pada bui disebabkan RTRW yang diduga gagal jejaknya menghilang tak memiliki prodak. Apalagi prodak RTRW di Tolitoli sudah ditunggu-tunggu oleh publik dikarenakan Kecamatan Lampasio Desa Oyom bukan merupakan wilayah pertambangan yang kemudian nantinya akan ada tekanan kepentingan untuk melakukan rekayasa agar wilayah itu dimasukkan dalam revisi RTRW Kabupaten Tolitoli.

Ketua DPD Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Tengah (Sulteng), Hendri Lamo SE, mengapresiasi langka penegak hukum pada penyikapan dugaan korupsi proyek kertas Rp1,2 Miliar yang bermasalah dikarenakan sudah hampir dua tahun lebih lamanya revisi RTRW itu tak memiliki wujud.

” Anggaran RTWR itu totalnya Rp1,2 M dengan rincian Rp700 juta untuk kajian akdemisi, Rp500 juta untuk kajian lingkungan hidup strategis,” sebut Hendri.

Menurutnya, revisi RTRW itu sebaiknya mendapat pengawalan semua pihak untuk mencegah jangan sampai terjadi tidak pidana dugaan korupsi. Ia mengaku mengetahui permasalahan revisi RTRW tersebut menjadi mandek, bahka ia juga bersedia memberikan informasi soal masalah kenapa proyek kertas tersebut sampai hari ini belum memiliki prodak.

” Mandeknya RTRW itu dikarenakan belum mendapat persetujuan substansi dari kementrian ATR/BPN pusat dan ada dugaan peta hasil kajian lungkungan hidup strategis yang mereka kerjakan dengan melibatkan para ahli itu fiktif alias poto copy, karena sampai hari ini ditolak oleh kementrian ATR/BPN,” tandasnya.

Alasannya, dari delapan orang tenaga ahli yang terlibat dalam proyek kertas tersebut ternyata hanya satu orang nampak, sementara tujuh orang lainnya hanya mereka yang tinggal di Tolitoli, malah diantara mereka ada yang dosen, belum tentu memiliki sertipikat ahli.

“Buktinya waktu rapat Pansus di DPRD tahun 2019, hanya satu orang yang hadir dan tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan ketua Pansus DPRD lalu,” jelas Hendri Lamo.

Menurut ketua GIAK Tolitoli itu, data kajian naska akademik yang ditetapkan pihak tenaga konsultan oleh pihak perusahaan yang mengerjakan proyek kertas tersebut tidak sesuai dengan kondisi daerah Kabupaten Tolitoli, dan hal ini telah dibenarkan mantan ketua Pansus DPRD periode lalu yaitu, Irban Dg Silasa.

” Naska akademik RTRW yang mereka buat tidak konek, artinya bisa diduga hanya poto copy dengan RTRW daerah lain, karena luas hutan dalam naska mereka tidak tidak konek dengan UPT kehutanan Gunung Dako Tolitoli,” urainya.

Ironisnya lagi, para ahli selaku peneliti yang dimintai penjelasan di tingkat Pansus DPRD tidak bisa menjelaskan secara detil soal titik daerah yang mereka rubah, misalnya daerah pemukiman, industri, pertanian, tambang, pariwisata hingga lainnya.

” Bisa jadi ini semua yang menjadi penyebab RTRW itu ditolak dan beralasan masih mau rapat lagi dengan pihak kementrian ATR/BPN untuk persetujuan substansi,” tandasnya. (rml/paluekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.