Selasa, 29 September 2026

Puluhan Warga di Parimo Demo Minta Salah Satu Ponpes Ditutup

Puluhan Warga di Parimo Demo Minta Salah Satu Ponpes Ditutup
Puluhan warga melakukan aksi protes di salah satu Ponpes di Parimo. Foto: Ist.

Puluhan warga menggelar aksi protes di depan Pondok Pesantren (Ponpes) AC, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (18/2/2023).

Aksi protes itu terjadi karena diduga salah satu tenaga pengajar di Ponpes tersebut melakukan dugaan tindakan asusila terhadap tiga orang santri yang masih di bawah umur.

Warga menduga pengelola Ponpes di Kecamatan Parigi itu mengetahui kasus tersebut. Namun, mencoba menutup-nutupi untuk menjaga nama baik yayasan.

Baca juga : Kepala BNPT Minta Maaf Soal Penyebutan 198 Pondok Pesantren yang Terafiliasi Terorisme, Ini Kata Aktivis Sosial

Amir Hamzah, salah satu perwakilan massa aksi menegaskan, bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum tenaga pengajar di Ponpes tersebut.

“Kami atas nama masyarakat Parigi khususnya Kelurahan Masigi, mengutuk keras tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar di Ponpes AC,” tegas Amir.

Amir mengaku, warga Kelurahan Masigi sangat kecewa dengan tindakan oknum tenaga pengajar tersebut, dan meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat mencabut izin Ponpes.

Warga yang resah dengan kejadian tersebut, juga meminta Ponpes AC untuk memulangkan para santri dan santriwati ke orang tuannya selama kasus itu ditangani oleh pihak kepolisian.

“Apabila terjadi musibah atau bala bukan hanya menimpa Ponpes AC. Namun, juga akan menimpa warga Kecamatan Parigi,” ujarnya.

Kapolsek Parigi, Iptu Haryono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Ponpes AC, serta menyampaikan berbagai tuntutan warga.

Menurut Haryono, perwakilan warga dan pengelola Ponpes sudah menyepakati akan menggelar pertemuan pada Senin (20/2/2023).

Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar di Ponpes tersebut masih berjalan seperti biasa, meskipun warga menuntut untuk ditutup. 

Karena kata dia, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh pengelola Ponpes, khususnya terkait proses pemulangan santri dan santriwati. 

“Anak-anak di dalam Ponpes masih melakukan aktivitas pengajian di Masjid. Kami tidak bisa serta merta menghentikan kegiatan itu,” ujar Kapolsek.

Olehnya, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian. 

Apalagi kata Haryono, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong, tengah menangani dugaan kasus asusila tersebut dan telah mengamankan pelaku.

“Para korban memang sejak awal sudah melaporkan dugaan kasus ini di Polres Parimo,” katanya.

Menanggapi hal itu, pimpinan Ponpes, Musran Tahir, S.Pd.i membantah berbagai tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya. 

Ia mengaku, baru mengetahui kasus dugaan asusila itu terjadi usai keluarga korban melaporkan ke Polres setempat.

Lanjut dia mengatakan, seorang oknum pengajar yang diduga sebagai pelaku tindakan asusila itu, telah diberhentikan sebelum keluarga korban membuat laporan ke Kepolisian.

“Pengajar ini sudah kami keluarkan sekitar Agustus 2022. Kami baru tahu kejadian ini tiga hari yang lalu,” ujarnya.

Kata dia, alasan terduga pelaku ini dikeluarkan dari Ponpes, bukan karena ketahuan melakukan tindakan asusila. Tetapi yang bersangkutan melanggar aturan Ponpes. Antara lain, mengumpulkan para santri dalam kamar. Membolehkan santri merokok serta bermain handphone, dan tidak jujur terkait masalah keuangan.

“Pelaku ini juga melakukan tindakan kekerasan di luar ambang batas kepada santri,” ujarnya.

Makanya, selaku pihak Ponpes, ia tidak dapat memulangkan para santri ke orang tuannya karena tidak memiliki alasan yang tepat.   

Apalagi salah satu keluarga korban usai melaporkan kasus itu ke Kepolisian, telah mengembalikan anaknya ke Ponpes.

“Itu artinya masih ada kepercayaan orang tua santri kepada kami. Kecuali orang tua santri yang datang sendiri ke Ponpes mengambil anaknya,” ujarnya.

Dia mengaku, siap dan akan menerima secara terbuka, jika pihak Kemenag Kabupaten Parigi Moutong menelusuri persoalan tersebut.

“Pemkab Parimo melalui dinas terkait, juga sudah datang untuk menanyakan terkait kasus ini,” ujarnya. (asw/paluekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.