Pelaku penikaman terhadap Herman (54), warga Kompleks Tanjung Sari Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai.
Pelaku berinisial AR (23) yang juga merupakan mantu dari Herman, ditangkap saat hendak membeli makanan pinggir jalan di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (7/3/2023).
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri sesaat setelah kejadian dan akan menuju Ampana, tempat dia bekerja. Saat hendak membeli makanan di pinggir jalan, AR langsung kita amanakan,” Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, Selasa (7/3/2023).
Baca juga : Kemenpan RB Berikan Penghargaan Polres Banggai, Terbaik Pelayanan Publik
Ia menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Jalan Layah, Lorong Pajaneka Kelurahan Gadong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dutangkap karena telah menikam ayah mertuanya, Herman (53), pada Ahad (5/3/2023) pukul 19.00 Wita.
Tim Resmob yang menerima laporan polisi terkait kasus penikaman yang terjadi di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, langsung mendatangi lokasi kejadian.
Saat melakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara, polisi mendapat informasi bahwa AR sudah dalam perjalanan mengarah keluar Kota Luwuk menuju Ampana, Kabupaten Tojo Una-una.
Tidak menunggu lama, pengejaran pun dilakukan terhadap AR. Dan tepat pukul 19.00 Wita, Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai berhasil mengamankan pelaku saat hendak membeli makanan pinggir jalan di Kecamatan Pagimana.
“Pelaku dan barang bukti sebuah pisau dapur saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Kompleks Tanjung Sari Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai bernama Herman (54), diduga dianiaya dengan cara ditikam oleh anak mantunya sendiri berinisial MR.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi di rumah korban di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Ahad (5/3/2023).
“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk dengan menggunakan mobil patroli Polsek Luwuk karena mengalami luka cukup serius pada bagian kaki kanan,” kata Kapolsek Luwuk AKP Agung Kasatria Kesuma, Senin (7/3/2023).
Sebelum terjadi penikaman kata Agung, korban dan pelaku sempat cekcok mulut. Penyebabnya, pelaku MR yang baru tiba dari Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una ingin mengambil anaknya yang selama ini dalam asuhan korban. Tetapi korban yang merupakan kakek dari anak asuh tersebut, menginginkan cucunya tetap dalam asuhannya.
Tidak terima dengan tindakan korban, lalu pelaku menganiaya korban dengan cara ditikam kakinya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami 2 luka robek pada kaki sebelah kanan.
“Dugaan awal karena masalah perebutan asuh anak (cucu). Nah terjadilah cekcok mulut antar keduanya, hingga berujung penikaman itu,” ujarnya.
Polsek Luwuk yang mendapat laporan dari masyarakat sekitar langsung mendatangi TKP dan dengan cepat menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit. Sementara itu pelaku bersama istrinya melarikan diri.
“Kasus ini masih kami tangani dan identitas pelaku sudah diketahui, sementara dilakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Luwuk. (bid/palu ekspres)





