Penulis : Muhammad Abdi Sabri I Budahu. S.H.M.H
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk)
27 November 2024 merupakan pemberian tanda kontrak sosial antara rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan calon gubernur dan bupati terpilih sebagai lembaga eksekutif yang akan menjalankan administrasi pemerintah di wilayahnya.
Suara pemilih yang lahir dari bilik suara memiliki muatan pesan dan harapan kepada calon gubernur dan Bupati terpilih. Beragam aktifitas rakyat yang ada di wilayah otonomi daerah harus diliburkan. Dengan maksud memberikan penghargaan terhadap arti penting Pemilihan Kepala Daerah.
Spirit lahirnya azas otonomi daerah sebagaimana terkandung di dalam UUD NRI 1945 Pasal 18 dan Aturan turunannya yaitu UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,
memiliki esensi spirit guna terejawantahkannya penyelenggaran pemerintahan daerah yang dapat mewujudkan nilai-nilai dasar kemanusiaan. Yaitu nilai kesejahteraan, keadilan, kesetaraan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Suara pemilih yang telah diberikan harus benar-benar terimplementasi melalui program-program pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Serta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur dan Bupati terpilih menjadi cerminan harapan masyarakat.
Pilkada merupakan rahim dari lahirnya pemimpin-pemimpin yang berkualitas. Makna fitrah demokrasi menjadi harapan kembalinya spirit pemimpin yang telah disucikan melalui rahim pilkada.
Pilkada tidak hanya sebagai pesta demokrasi tetapi juga terkandung doa-doa masyarakat yang mengorbankan segala kegiatannya untuk pergi menuju bilik suara.
Doa-doa tersebut juga terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Doa-doa yang lahir dari bilik suara tersebut menjelma menjadi ;
Pertama, bahwa adanya gubernur dan bupati terpilih dapat memecahkan permasalahan-permasalahan pendidikan seperti anak putus sekolah, mahasiswa yang tidak melanjutkan kuliahnya karena biaya pendidikan yang mahal, dan fasilitas dan prasarana yang belum memadai.
Kedua, bahwa adanya gubernur dan bupati terpilih dapat mengatasi tingkat pengangguran yang di daerah dengan menyediakan akses pekerjaan terhadap masyarakat.
Ketiga, bahwa adanya gubernur dan bupati terpilih dapat mendistribusikan bahan pangan secara merata pada masyarakat yang membutuhkan.
Keempat, bahwa adanya gubernur dan bupati terpilih dapat menjalankan kewenangannya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan sebagai bunyi dari Pasal 28H ayat 1 UUD NRI 1945.
Doa-doa tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh gubernur dan bupati terpilih sebagai pelayan masyarakat. Para pelayan sebisa mungkin memberikan layanan terbaik terhadap pemilik kedaulatan.
Tentunya harapan ke depan adanya gubernur dan bupati terpilih menjadi pemimpin yang amanah dan bertanggungjawab dalam mengemban tugas dan fungsinya.
Sejatinya gubernur dan bupati terpilih adalah instrumen yang menghidupkan dan menjalankan norma-norma yang telah dituangkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum) memberikan pengertian hukum, hukum dalam arti proses pemerintahan yang berarti aktifitas dari lembaga administratif atau lembaga eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Hal ini dapat diamati dari pengertian hukum administrasi negara bahwa hukum administrasi merupakan hukum yang membahas tentang negara dalam keadaan bergerak salah satu bentuk tersebut adalah gubernur dan bupati terpilih. Desentralisasi merupakan penyerahan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan asas otonom.
Terpilihnya calon gubernur dan bupati yang telah dilantik menandakan berakhirnya kompetisi pilkada. Hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana mengawal kontrak sosial yang lahir dari bilik suara tersebut.
Masyarakat di daerah harus BERSATU dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ketika terdapat kebijakan yang tidak selaras dengan kepentingan masyarakat setempat maka terdapat berbagai wadah yang disediakan untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Frasa ini sejalan dengan pendapat Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej asas hukum Privatum commodum public cedit artinya bahwa kepentingan pribadi harus disingkirkan demi kepentingan publik.
Gubernur dan Bupati terpilih harus benar-benar menyingkirkan kepentingan pribadi demi untuk kepentingan umum. Doa-doa masyarakat akan terwujud apabila pemerintah daerah dalam menyelenggarakan aktifitas pemerintahnya memiliki prinsip good governance dan clean government. (**)






