JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan secara konkret penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo bahkan memotong laporan Kapolri saat rapat dan menanyakan jumlah orang yang telah ditangkap.
Momen tersebut terjadi dalam rapat terbatas virtual membahas penanganan bencana di Indonesia, Senin (7/9/2026). Kapolri awalnya menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla.
Prabowo kemudian langsung menanyakan jumlah orang yang telah diamankan.
“Saya mau tahu yang itu, berapa, berapa orang yang sudah ditangkap?” tanya Prabowo.
Kapolri kemudian menyampaikan data penanganan perkara karhutla. Hingga saat ini, Polri menangani 200 laporan polisi dan telah menetapkan 138 tersangka.
“Ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan,” kata Sigit.
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara sisanya terkait karhutla akibat kelalaian. Data Polri menyebut terdapat 19 tersangka dalam kategori kelalaian.
8 Korporasi Diproses
Penindakan tidak hanya menyasar individu. Kapolri mengatakan ada 8 korporasi yang saat ini tengah diproses terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Selain itu, Polri masih mendalami 18 perusahaan lainnya. Sebanyak 42 perusahaan juga telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin untuk kemudian didalami kemungkinan adanya unsur pidana.
“Kalau memang mereka melakukan pidana, maka kami akan proses. Angka ini akan terus bergerak bertambah disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Sigit.
Prabowo Minta Nama Korporasi Dilaporkan
Mendengar laporan tersebut, Prabowo meminta proses penyelidikan terhadap korporasi terus dilakukan. Dia meminta nama-nama perusahaan yang diduga terlibat segera dilaporkan kepadanya.
Prabowo juga menyoroti dugaan pola pembakaran lahan yang kemudian berujung pada perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan.
“Tolong diselidiki terus. Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya,” kata Prabowo.
Presiden juga membuka kemungkinan pemberian sanksi maksimal terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Prabowo meminta penanganan karhutla tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Korporasi yang terbukti terlibat juga diminta diproses sesuai hukum.






