JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2026), untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka membawa 11 tuntutan, mulai dari pembatasan pekerja kontrak, outsourcing, pemagangan, hingga persoalan upah dan pesangon.
Sebanyak 37 perwakilan buruh diterima Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem. Audiensi berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 13.26 WIB hingga 14.25 WIB di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR/MPR RI.
Dalam pertemuan itu, buruh meminta DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut sebelum tuntutan mereka diakomodasi. Mereka juga mempertanyakan sejumlah ketentuan dalam draf yang dinilai masih menyisakan persoalan, termasuk masa kerja kontrak, sanksi bagi perusahaan, pencadangan pesangon, serta perlindungan pekerja di sektor baru.
Kontrak Maksimal 1 Tahun
Sekjen KSPSI AGN Ahmad Supriyadi mengatakan buruh telah berulang kali menyampaikan aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, baik secara resmi maupun melalui komunikasi langsung dengan DPR.
Menurut Ahmad, buruh mengapresiasi adanya perkembangan pembahasan RUU. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan substansial yang perlu dibahas.
“Kami sangat peduli dan ingin mendorong agar Undang-Undang Ketenagakerjaan ini tidak memiliki persoalan yang sama seperti Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu,” kata Ahmad.
Ia berharap RUU tersebut nantinya dapat diterima masyarakat dan memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi pekerja.
Sementara itu, Ketua Umum KASBI Sunarno menyoroti sistem kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ia menyebut draf DPR mengusulkan masa PKWT maksimal empat tahun, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan maksimal lima tahun.
KBPBI mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun dengan dua kali kontrak.
“Kami dari Koalisi Besar mengusulkan maksimal satu tahun dengan dua kali kontrak,” ujar Sunarno.
Menurut Sunarno, sistem kontrak yang terlalu panjang membuat pekerja kehilangan kepastian kerja.
Outsourcing Juga Disorot
Selain pekerja kontrak, buruh menyoroti praktik outsourcing atau alih daya.
Sunarno menyebut pihaknya menemukan kasus pekerja harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan.
“Berdasarkan contoh-contoh dan riset yang kami lakukan, jumlahnya antara Rp3 juta sampai Rp40 juta,” kata dia.
Menurut Sunarno, persoalan tidak berhenti pada biaya mendapatkan pekerjaan. Setelah bekerja dan menerima gaji, pekerja juga disebut masih mengalami pemotongan.
Ia meminta praktik tersebut menjadi perhatian DPR agar perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti pada aturan hubungan kerja, tetapi juga menyentuh praktik perekrutan di lapangan.
Magang Jangan Jadi Celah
Pemagangan juga menjadi salah satu isu utama.
Sunarno mengatakan ada pekerja yang sebelumnya telah bekerja, kemudian terkena PHK, tetapi kembali bekerja dengan status magang.
Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman menyampaikan persoalan serupa.
“Orang bekerja bersama dengan pekerja tetap atau buruh PKWT, tetapi dia hanya diberi uang saku saja,” kata Rudi.
Menurut Rudi, pemagangan tetap diperlukan, tetapi harus memiliki batasan yang jelas.
Ia menilai pekerja yang telah memiliki pengalaman bertahun-tahun tidak semestinya kembali ditempatkan sebagai peserta magang.
“Kalau tidak boleh untuk pekerja, magang itu harus untuk siswa dan mahasiswa, sehingga masuk pada kategori pelatihan bagi orang yang akan bekerja,” ujarnya.
Rudi juga meminta peserta pemagangan mendapat kepastian mengenai hak, jaminan sosial, dan status mereka.
Upah Dinilai Tak Cukup
Persoalan upah juga menjadi sorotan dalam audiensi.
Sunarno mengatakan buruh setiap tahun harus kembali memperjuangkan kenaikan upah. Menurut dia, sistem pengupahan saat ini masih menimbulkan disparitas antarwilayah.
Ia mencontohkan UMK Kota Bekasi yang disebut sekitar Rp5,9 juta. Namun, menurutnya, kebutuhan hidup riil pekerja di wilayah tersebut dapat mencapai lebih dari Rp10 juta per bulan.
“Kalau melihat kebutuhan hidup riil kawan-kawan buruh, dalam satu bulan kebutuhan tersebut sudah lebih dari Rp10 juta,” katanya.
Sunarno juga menyebut kebutuhan hidup di Jakarta berdasarkan sejumlah lembaga riset berada di kisaran Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan.
Karena itu, ia meminta pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha menyusun sistem pengupahan nasional yang lebih jelas.
Pesangon Harus Ada Sanksi
Presiden KBMI Daeng Wahidin menyoroti kewajiban pembayaran pesangon.
Menurut dia, kewajiban perusahaan harus disertai sanksi apabila tidak dijalankan.
“Kalau perusahaan memiliki niat baik untuk memenuhi kewajibannya, tentu tidak perlu khawatir dengan adanya sanksi. Sanksi tersebut diberikan agar perusahaan benar-benar taat hukum,” ujar Daeng.
Ia juga meminta komunikasi antara buruh dan DPR tidak dihentikan meski terdapat perbedaan pandangan.
“Kami tidak kaku dan tidak menganggap tuntutan kami sebagai harga mati. Dalam negosiasi tidak ada yang namanya harga mati,” katanya.
Minta DIM Dibuka
Buruh juga mempertanyakan transparansi pembahasan RUU, terutama terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Sunarno meminta DIM tersebut dapat diketahui dan diakses pekerja.
“Kami juga mestinya mengetahui dan bisa mengaksesnya,” ujarnya.
Ia juga meminta tim perumus dari serikat pekerja dapat berkomunikasi secara intensif dengan tim pemerintah dan DPR sebelum RUU disahkan.
Menurut dia, komunikasi diperlukan agar ketentuan yang akhirnya masuk dalam undang-undang tidak menimbulkan persoalan baru.
Perempuan Jadi Perhatian
Sekjen GSBI Emelia Yanti Siahaan menyoroti dampak kerja kontrak berkepanjangan terhadap pekerja perempuan.
Ia mengatakan ketidakpastian kerja dapat meningkatkan kerentanan pekerja terhadap kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kerja kontrak yang berkepanjangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian kerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekerasan dan pelecehan seksual serta kekerasan ekonomi,” kata Emelia.
Ia juga menyinggung praktik pekerja yang harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan.
Emelia mengusulkan masa kontrak paling panjang satu tahun.
Minta Sanksi Kompensasi
Perwakilan K-ASPEK Indonesia, Tri, mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam draf harmonisasi DPR.
Namun, ia menyoroti kompensasi PKWT.
Dalam draf disebutkan perusahaan wajib membayar kompensasi kepada pekerja PKWT. Persoalannya, menurut Tri, belum terdapat sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
“Setiap kewajiban harus disertai dengan sanksi,” ujarnya.
Tri juga menyoroti ketentuan pencadangan pesangon. Menurut dia, perusahaan yang tidak mencadangkan pesangon atau tidak memiliki dana cukup untuk membayar pesangon juga perlu dikenai sanksi.
Buruh Siapkan Aksi 6-8 Oktober
Sekjen SBSI ’92 Ayon Suryana menyampaikan rencana aksi buruh menjelang agenda pengambilan keputusan RUU.
Ia mengatakan buruh berencana melakukan aksi pada 6, 7, dan 8 Oktober.
“Kami akan berada di sekitar gedung ini dan mohon agar nantinya disiapkan area untuk membuat tenda. Massa akan berada di sini selama dua hari,” kata Ayon.
Menurut dia, massa akan datang secara bergelombang dari berbagai daerah. Sebagian menggunakan kereta, sementara lainnya menyewa bus.
DPR: Maksimal Diputus 8 Oktober
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan DPR terbuka terhadap aspirasi kelompok masyarakat, termasuk serikat pekerja.
“DPR hari ini berusaha menjadi DPR bagi semua kelompok masyarakat, tidak pernah baper,” ujar Saan.
Ia mengatakan DPR masih memiliki waktu untuk menyerap dan membahas berbagai aspirasi buruh.
Menurut Saan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ditargetkan diambil keputusan paling lambat pada 8 Oktober 2026.
“Yang jelas, DPR akan memasuki penutupan masa sidang pada tanggal 8, sehingga paling lambat proses tersebut akan dilakukan pada tanggal 8,” katanya.
Saan mengatakan apabila pengambilan keputusan dilakukan sebelum 8 Oktober, DPR akan menyampaikan informasi kepada serikat pekerja.
Ia juga memastikan tuntutan yang disampaikan dalam audiensi akan dibawa ke Panja.
“Selagi masih ada waktu, mari terus kita kawal bersama,” ujar Saan.
Cucun: Masih Bisa Dibahas
Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan sejumlah masukan buruh masih dapat dibawa ke pembahasan.
Salah satunya mengenai kompensasi PKWT yang belum disertai sanksi.
“Ini merupakan aspirasi yang harus kita tampung dan terus kita bawa dalam pembahasan,” kata Cucun.
Mengenai pencadangan pesangon, Cucun menjelaskan bahwa pemenuhan hak pekerja tetap menjadi prioritas.
“Yang kita diskusikan sebelumnya ketika bertemu dengan Koalisi Buruh, pertama bukan cadangannya yang digunakan, tetapi hak-hak pekerjanya harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau belum mencukupi, baru menggunakan dana cadangan,” ujarnya.
Cucun juga mengatakan tidak semua tuntutan dapat dipenuhi seluruhnya.
Namun, menurut dia, komunikasi dengan serikat pekerja akan tetap dibuka.
“Ruang dialog tidak akan berhenti. Kami akan terus berkomunikasi dengan seluruh presiden konfederasi,” katanya.
Ojol hingga Pekerja Media
Cucun juga menyinggung perluasan cakupan pekerja yang akan diatur dalam RUU.
Menurut dia, pembahasan mencakup pekerja platform digital, pengemudi ojek online, kurir, pekerja media, pekerja yang terdampak transisi iklim, hingga pengemudi konvensional.
“Agar seluruhnya dapat tercakup, ruang lingkup tersebut akan kita perjelas kembali,” kata Cucun.
Ia mengatakan sejumlah usulan tersebut telah masuk dalam proses pembahasan dan akan kembali dikomunikasikan dengan pihak terkait.
DPR Bahas Status Pemagang
Mengenai pemagangan, Cucun mengatakan DPR sedang membahas ketentuan agar pemagangan tidak otomatis menciptakan hubungan kerja.
“Pada prinsipnya, pemagangan seharusnya tidak menimbulkan hubungan kerja. Hal tersebut harus ditegaskan secara jelas,” ujarnya.
Menurut Cucun, batas waktu dan status peserta pemagangan harus diperjelas.
Ia juga mengatakan perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk potensi eksploitasi dalam perpanjangan kontrak, menjadi salah satu materi yang dibahas.
Selain itu, DPR masih membahas persoalan lain, termasuk ketentuan mengenai kondisi sakit dan cuti sakit.
Belum Ada Titik Temu
Cucun mengatakan pembahasan RUU masih berlangsung dan belum semua persoalan menemukan titik temu antara DPR, pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
“Terakhir, akan terus dilakukan pembahasan karena belum ada titik temu yang ditemukan,” kata Cucun.
Ia memastikan komunikasi dengan serikat pekerja tetap berlangsung hingga proses pembahasan selesai.
Audiensi berakhir pukul 14.25 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Buruh selanjutnya berencana menggelar aksi selama tiga hari, 6-8 Oktober 2026, menjelang agenda pengambilan keputusan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan berlangsung dalam rapat paripurna DPR pada 8 Oktober 2026.





