JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri, Kamis (1/10/2026).
Uji kelayakan tersebut digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Suyudi merupakan calon Kapolri yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Habiburokhman mengatakan, DPR menerima surat dari Presiden terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
“Pagi ini Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi.
“Maka sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah. DPR ini hari ini tanggal 30 tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri,” ujarnya.
Suyudi Masuk Ruang Komisi III
Sebelum uji kelayakan dimulai, Habiburokhman terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dan tamu undangan yang hadir untuk melanjutkan rapat.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
Tak lama kemudian, Suyudi memasuki ruang rapat Komisi III bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Dalam agenda tersebut, Suyudi kemudian menyampaikan visi dan misinya apabila dipercaya menduduki posisi Kapolri.
Ia juga memaparkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menjalankan tugas sebagai orang nomor satu di institusi Polri.
Saat ini, Suyudi masih menjabat sebagai Kepala BNN. Sebelumnya, ia merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman di sejumlah posisi di lingkungan kepolisian.
Rangkaian fit and proper test ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui Suyudi sebelum proses pengangkatan Kapolri berlanjut ke tahap berikutnya di DPR.
Komisi III nantinya akan menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut kepada pimpinan DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.





