JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka kasus terorisme di enam provinsi. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.
Penangkapan dilakukan sejak Jumat (2/10/2026) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan para tersangka memiliki peran yang beragam. Mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen.
“Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra, Minggu (4/10).
Ini 11 Tersangkanya
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan Densus 88 yakni:
- HN (43)
- SM alias NM (52)
- HA (45)
- YDKAP (22)
- Y (36)
- S (49)
- A (32)
- CG (29)
- MF (37)
- AF (26)
- MW (42)
Densus 88 kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan setelah penangkapan. Di antaranya penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Terhubung Lewat Pertemuan Daring
Hasil penyidikan sementara menemukan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah. Salah satu pola yang ditemukan yakni pertemuan secara daring.
Pertemuan virtual tersebut diduga digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ujar Mayndra.
Selain aktivitas daring, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka.
Pelatihan tersebut antara lain berupa latihan fisik, menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Penyidikan Masih Berjalan
Densus 88 masih mendalami keterkaitan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya. Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan juga masih diperiksa.
Mayndra menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan potensi aksi terorisme.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” katanya.





