MAKASSAR, PALUEKSPRES.COM – Lurah Tello Baru, Syafrin, menegaskan pedagang tidak diperbolehkan menggunakan bahu jalan hingga badan jalan untuk berjualan. Dia menyebut aktivitas tersebut melanggar aturan dan berdampak pada kemacetan.
Hal itu disampaikan Syafrin saat Satpol PP Kota Makassar kembali menertibkan sejumlah lapak pedagang di kawasan depan PLTU Tello, Jalan Dr Leimena, Makassar, Senin (5/10/2026) pagi.
Penertiban turut disaksikan jajaran Kelurahan Tello Baru, termasuk Ketua RW dan RT setempat.
Syafrin mengatakan lapak pedagang telah menggunakan bahu jalan. Bahkan, menurutnya, sebagian aktivitas berjualan sudah masuk ke badan jalan.
“Ini berdampak membuat kemacetan,” kata Syafrin kepada PaluEkspres, Senin (5/10/2026).
Dia mengatakan penggunaan bahu jalan maupun badan jalan untuk berjualan tidak diperbolehkan. Larangan tersebut, kata Syafrin, telah diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021.
“Ada di Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat,” jelasnya.

Pedagang Ditawarkan Pindah ke Pasar Toddopuli
Syafrin mengatakan pemerintah sebenarnya telah menyiapkan solusi bagi pedagang agar tetap dapat berjualan tanpa menggunakan bahu jalan.
Menurutnya, Camat Panakkukang bersama PD Pasar Kota Makassar telah menawarkan lokasi berjualan di Pasar Toddopuli.
“Cuma sayang, para pedagang tidak mau berjualan di Pasar Toddopuli dan tetap berjualan di bahu jalan,” ujar Syafrin.
Dia memastikan PD Pasar telah menyiapkan tempat bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan Jalan Dr Leimena.
“PD Pasar sudah siapkan tempat untuk para pedagang di Leimena (pindah) di Pasar Toddopuli,” tandasnya.
Pedagang Mengaku Trauma Digusur
Di sisi lain, seorang pedagang mengaku masih trauma dengan pengalaman penertiban sebelumnya. Pedagang perempuan itu pernah terkena penggusuran saat penertiban di kawasan tanah milik PDAM.
Dia mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Menurutnya, tempat itu merupakan tanah warisan dari orang tuanya.
Namun, pedagang tersebut juga mengakui sebagian lahan yang ditempatinya merupakan milik PDAM. Sementara sebagian lainnya dia klaim sebagai tanah warisan keluarganya.
Terkait penertiban kali ini, pedagang tersebut tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya menceritakan pengalamannya saat menghadapi penggusuran sebelumnya.
Dia mengaku ketika itu hanya diberi waktu dua hari untuk memindahkan lapak yang sekaligus menjadi tempat tinggalnya sebelum akhirnya dilakukan penggusuran.





