JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun dan kawasan hutan seluas 259,23 ribu hektare kepada negara. Penyerahan tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif, penerimaan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Satgas PKH menyerahkan langsung uang tunai senilai Rp13.241.335.681.910,13 tersebut kepada Kementerian Keuangan yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Upaya ini menunjukkan ketegasan pemerintah untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Hari ini, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke Kas Negara,” ujar Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10).
Burhanuddin merinci, uang tunai dari penindakan tahap ke-8 ini berasal dari tiga sumber.
Pertama, Rp3.475.738.523.741,13 berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH.
Kedua, sebesar Rp1.535.750.234.271 berasal dari PNBP Kejaksaan yang diperoleh dari penanganan tindak pidana khusus. Kemudian, yang ketiga, sebesar Rp8.229.846.923.898 merupakan penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut dari penindakan Satgas PKH.
Tidak hanya uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara yang berasal dari tiga sektor.
Pertama, Satgas PKH telah menyelamatkan lahan seluas 140.762,04 hektare dari sektor perkebunan yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Kedua, Satgas PKH juga menyelamatkan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare yang nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.
Ketiga, Satgas PKH juga akan menyerahkan lahan pertambangan seluas 211,95 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Seluruh lahan tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dengan total luas 6,20 juta hektare dan sektor pertambangan dengan total luas 14,63 ribu hektare sejak Satgas tersebut beroperasi pada Februari 2025.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkas Burhanuddin.





