JAKARTA, PALUEKSPRES.COM — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan yang ditemukan telah terlibat kegiatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keenam korporasi tersebut diduga bertanggung jawab atas terbakarnya 7.531 hektare (ha) lahan yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Melalui langkah ini, pemerintah memastikan bahwa penegakan hukum dalam penanganan karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga harus menjangkau pelaku usaha berskala besar.
“Kami juga clear, perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujar Raja Juli dalam keterangan pers kepada media di Istana Negara, Rabu (21/10).
Secara rinci, ia menyebutkan bahwa empat dari enam korporasi tersebut mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, sedangkan dua lainnya memiliki PBPH Hutan Tanaman. Keenam perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi 201.391 ha.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, dengan luas konsesi 36.745 ha dan luas lahan terbakar 4.803 ha; PT Taiyong Engreen, dengan luas konsesi 59.810 ha dan luas lahan terbakar 1.049 ha; serta PT Hutan Produksi Lestari, dengan luas konsesi 10.050 ha dan luas lahan terbakar 718 ha.
Selanjutnya, PT Ramang Agro Lestari memiliki luas konsesi 13.580 ha, dengan luas lahan terbakar 420 ha; PT Puspa Warna Cemerlang memiliki luas konsesi 12.920 ha, dengan luas lahan terbakar 348 ha; dan PT Sinergi Hutan Sejati memiliki luas konsesi 68.286 ha, dengan luas lahan terbakar 193 ha.
Raja Juli mengatakan sanksi administratif tersebut mulai berlaku pada Rabu (21/10).
“Jadi, per hari ini kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan,” jelasnya.
Dengan penambahan enam korporasi tersebut, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada total 32 korporasi terkait karhutla sepanjang tahun ini. Ke-32 perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi 1.931.115 ha, dengan luas lahan terbakar mencapai 18.489 ha.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan penanganan perkara melalui jalur pidana. Raja Juli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menyelaraskan penanganan kasus karhutla antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan akan bertemu dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pekan depan untuk mencocokkan data perkara dan menyinergikan penanganan kasus yang dapat ditindaklanjuti bersama.
“Penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini,” pungkas dia.





