JAKARTA, PALU EKSPRES – Kasus dugaan penyadapan ilegal dalam kurun waktu 2025 – 2026 terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh penting negara memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah bekas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Mabes Polro Irjwn Pol Ahrie Sonta (ASN) dan Widyaiswar Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, berdasarkan konstruksi perkara, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan sejumlah data elektronik yang berkaitan dengan hasil penyadapan.
“Tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut,” jelas Asep.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat seorang pelapor pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi target.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan milik institusi kepolisian yang semestinya hanya dapat dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.





