JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus ini, Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam operasi penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kabareskrim menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
Lantas, bagaimana kronologi pengungkapan kasus yang disebut berlangsung sejak 2025 tersebut?
1. Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan penjelasan Bareskrim, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga Oktober 2026.
Para tersangka diduga memanfaatkan infrastruktur Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan yang dimiliki Polri.
Melalui sistem tersebut, sejumlah nomor telepon atau MSISDN diduga dimasukkan ke dalam server tanpa melalui prosedur verifikasi dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Nomor-nomor yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.
Kabareskrim menyebut penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
“Dalam periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
2. Dugaan Penghapusan Jejak Digital pada Oktober 2026
Perkara ini kemudian berkembang setelah muncul dugaan upaya menghilangkan jejak digital hasil penyadapan.
Sekitar pertengahan Oktober 2026, para pihak yang diduga terlibat disebut memerintahkan penghapusan sejumlah berkas digital pada komputer induk sistem LIMS.
Data yang diduga dihapus meliputi log files dan raw data hasil penyadapan.
Langkah tersebut diduga merupakan tindakan anti-forensics untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal yang sebelumnya berlangsung melalui infrastruktur milik Polri.
Dalam konferensi pers, Asep juga menjelaskan adanya dugaan penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelasnya.
3. Anomali Sistem Terungkap pada 30 Oktober 2026
Dugaan penyimpangan tersebut akhirnya terungkap setelah adanya temuan mengenai aktivitas sistem yang tidak sesuai prosedur.
Pada 30 Oktober 2026, petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian mulai menelusuri aktivitas dalam sistem LIMS, termasuk dugaan penyalahgunaan akses dan penghapusan rekaman digital.
4. Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Pada 1 hingga 2 November 2026, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi.
Total terdapat 10 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tiga orang ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum, telekomunikasi, dan digital forensik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, mekanisme penyadapan, serta dugaan penghilangan data elektronik.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas:
- 11 unit telepon genggam.
- 1 unit iPad.
- 4 unit flashdisk.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan analisis digital forensik.
5. Tiga Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Ketiganya adalah:
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP)
Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan dalam dokumen laporan, Listyo disebut diduga berperan sebagai aktor intelektual atau pemberi perintah operasi.
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN)
Pejabat Polri yang disebut dalam dokumen laporan menjabat Kadivkum Polri dan pernah menjadi Korspripim Kapolri. Dia diduga berperan dalam pelaksanaan operasional di lapangan.
Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH)
Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Dia diduga berperan dalam pengawasan teknis penyalahgunaan jaringan.
Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk mendalami sistem dan rekam jejak akses pada infrastruktur telekomunikasi yang digunakan.
6. Ketiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri
Bersamaan dengan penetapan status tersangka, Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Khusus dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE, ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ancaman pidana maksimal dalam konstruksi perkara yang disampaikan Bareskrim disebut mencapai 10 tahun penjara.
7. Bareskrim Sebut Penanganan Kasus Berbasis Scientific Crime Investigation
Bareskrim menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber dan dukungan pemeriksaan digital forensik.
Proses pengungkapan juga melibatkan unsur pengawasan internal Polri, termasuk Divisi Propam.
Pengusutan perkara ini dinilai penting untuk memastikan sistem penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum tidak disalahgunakan di luar kepentingan penegakan hukum.
Selain penindakan terhadap para tersangka, diperlukan pula evaluasi dan audit menyeluruh terhadap sistem LIMS agar keamanan informasi strategis negara tetap terjaga.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan kemungkinan adanya bukti tambahan.
Catatan: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan perbuatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.





