Minggu, 9 Agustus 2026
Daerah  

Pemprov Bantah Belum Jalankan Sistem Pelayanan Keterbukaan Informasi

Karo Humas Pemprov Sulteng Ridwan Mumu

PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengaku telah memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Tengah, Ridwan Mumu menyebut sejumlah kebijakan startegis ditelurkan untuk mendukung keterbukaan informasi tersebut.

Mulai dari pembentukan pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi daerah (PPID) utama Biro Humas dan Protokol dan PPID pembantu diseluruh OPD lingkup Pemprov Sulteng. Kemudian meningkatkan sosialisasi , rapat evaluasi PPID tigkat Kab/Kota, dan Workshop.

Pemprov melalui Biro Humas dan Protokol telah memberikan penghargaan PPID terbaik tingkat kabupaten-kota yakni KabupatenTojo una-una. Serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng untuk tingkat OPD Pemprov Sulteng.

Penjelasan ini sebut Ridwan Mumu, untuk mengklarifikasi pernyataan anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma yang menyebutkan Pemprov Sulteng tidak serius melaksanakan keterbukaan informasi.

Pernyataan sebut Ridwan keliru. Karena faktanya adalah Pemprov Sulteng dibawah kepemimpinan Longki Djanggola telah melaksanakan dengan baik amanat dari Undang-undang 14 Tahun 2008 berikut  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.

Termasuk Permendagri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Pemprov Sulteng menurut Ridwan menyadari keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan membentuk PPID utama yang dilaunching pada tahun 2015 dengan website www.sultengprov.go.id.

Selanjutnya diikuti pembentukan PPID pembantu diseluruh tingkat OPD.  Tujuannya agar informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan atau terkait tugas teknis OPD dapat terlayani dengan baik tentunya sesuai dengan SOP berdasarkan ketentuan. Keseriusan lainnya adalah melakukan pelayanan melalui sitem elektronik yang sudah di lounching beberapa waktu lalu.

Kedepan sesuai amanat Gubernur dalam TEPRA per bulan Mei menyampaikan kedepan akan dilaksanakan sistem E- planning dan E- Budgeting sesuai dengan MOU antara Pemprov Sulteng dan KPK.

Selanjutnya pemerintah telah serius untuk menjalankan amanat Korsup KPK tingkat nasional dan pemerintah terkait peningkatan fungsi PPID.

“Sekali lagi kalau ada anggapan bahwa pemerintah daerah kurang serius menjalan amanat UU KIP itu adalah keliru,”tegas Ridwan.

Terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2015, tengan pengelolaan informasi publik yang berkaitan penyelenggaraan pemerintahan diklarifikasi menjadi tiga informasi. Yakni informasi terbuka, berkala, dan informasi yang dikecualikan.

Pelaksanaan anggaran pemerintah daerah merupakan klasifikasi informasi yang terbuka dan tersedia setiap saat. Karena itu OPD wajib menyediakan informasi tersebut kepada siapapun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

(mdi/Palu Ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital