PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengaku telah memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Tengah, Ridwan Mumu menyebut sejumlah kebijakan startegis ditelurkan untuk mendukung keterbukaan informasi tersebut.
Mulai dari pembentukan pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi daerah (PPID) utama Biro Humas dan Protokol dan PPID pembantu diseluruh OPD lingkup Pemprov Sulteng. Kemudian meningkatkan sosialisasi , rapat evaluasi PPID tigkat Kab/Kota, dan Workshop.
Pemprov melalui Biro Humas dan Protokol telah memberikan penghargaan PPID terbaik tingkat kabupaten-kota yakni KabupatenTojo una-una. Serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng untuk tingkat OPD Pemprov Sulteng.
Penjelasan ini sebut Ridwan Mumu, untuk mengklarifikasi pernyataan anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma yang menyebutkan Pemprov Sulteng tidak serius melaksanakan keterbukaan informasi.
Pernyataan sebut Ridwan keliru. Karena faktanya adalah Pemprov Sulteng dibawah kepemimpinan Longki Djanggola telah melaksanakan dengan baik amanat dari Undang-undang 14 Tahun 2008 berikut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Termasuk Permendagri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Pemprov Sulteng menurut Ridwan menyadari keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan membentuk PPID utama yang dilaunching pada tahun 2015 dengan website www.sultengprov.go.id.
Selanjutnya diikuti pembentukan PPID pembantu diseluruh tingkat OPD. Tujuannya agar informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan atau terkait tugas teknis OPD dapat terlayani dengan baik tentunya sesuai dengan SOP berdasarkan ketentuan. Keseriusan lainnya adalah melakukan pelayanan melalui sitem elektronik yang sudah di lounching beberapa waktu lalu.