Sabtu, 8 Agustus 2026
Daerah  

Polisi Amankan Delapan Pelaku Pesta Sabu

PALU EKSPRES, PARIGI – Satuan Narkoba dan Satuan Sabhara Polres Parimo mengamankan delapan orang yang diduga sedang melakukan pesta sabu sabu di Desa Olaya Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Minggu sekira pukul 14.30 wita.

Demikian diungkapkan Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada wartawan, Selasa (5/9/2017) melalui via WhatsApp.

Lanjut dikatakanya, pada hari Minggu siang anggota Polsek Parigi, Sat Narkoba, Sat Sabhara yang dipimpin langsung Kapolsek Parigi Iptu Muslimin menuju Target Oprasi (TO) di Desa Olaya Kecamatan Parigi, untuk melakukan penggeledahan di rumah RTM (48). Setelah tiba di TKP kata dia, anggota Polisi langsung melakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan beberapa orang dan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang ditemukan pada pelaku berinisial RTM, uang tunai senilai Rp 29.650.000, 1 bungkus plastik paket besar yang berisi 8,28 gram sabu sabu, 5 bungkus plastik paket kecil yang berisi 1,16 gram sabu, 1 buah handphone merek Strawberry warna silver, 1 buah alat hisap sabu (bong), 5 buah pipet, 1 buah parang, 3 buah badik/pisau.

Kemudian inisial BT barang bukti yang ditemukan 1 buah Hp Oppo, 1 buah macis gas, dan uang senilai Rp 65000, Inisial ZLK, 1buah Hp Nokia warna hitam, inisial JY uang senilai Rp 500.000, 1 buah dompet, 2 buah Hp Nokia warna hitam dan putih.

Sedangkan untuk inisial OL, barang bukti berupa 1 buah Hp Blackbarry, uang senilai Rp 2.013.000. Inisial RY ditemukan uang tunai senilai Rp 570.000, 1 buah macis gas, 1 buah Hp Samsung warna putih, inisial AT 1buah Hp Nokia warna merah dan 1 buah macis gas.
Selanjutnya untuk inisial WD, barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah Hp oppo dan 1 unit Motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam.

Kapolres menambahkan, dari delapan orang yang diamankan Polisi, baru satu orang yang dipastikan sebagai tersangka, yakni RTM. Sementara yang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi saksi, tes urin dan proses pengembangan.

Untuk tersangka pada kasus ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan, menjual, membeli, menyimpan, memiliki, membawa dan mengonsumsi Narkotika jenis sabu sabu dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.

(mg4/Palu Ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital