BABUK MIRAS – Kanit Reskrim Polsek Moutong Brigadir Tamsul memperlihatkan barang bukti hasil tangkapannya Miras jenis capt tikus dan Pinaratji, baru – baru ini.(F/Ahmad Udyn/PE)
PARIMO, PE – Polsek Moutong di Kecamatan Moutong, kembali meringkus penjual miras jenis Cap Tikus dan Pinaratji dari Kabupaten Amurang Provinsi Sulawesi Utara. Sedikitnya 1.392 liter miras yang diringkus di Jalan Trans Sulawesi, rencananya akan dibawa ke Palu.
Kapolsek Moutong, Kompol I Putu Surya mengatakan, pemilik miras bernama Rian mengendarai mobil Rush nomor Polisi DN 3434 AQ. ”Kami amankan dua mobil keduanya memuat Miras cap tikus dan Pinaratji. Miras rencananya akan dibawa ke kota Palu,” kata Kapolsek Moutong kepada Palu Ekspres.
Lolosnya miras hingga masuk ke wilayah Parimo, ungkap Putu Surya disebabkan lemahnya pengawasan aparat di daerah perbatasan – Sulawesi Tengah – Gorontalo. Menurut dia, Miras yang sudah diamankan itu rencananya akan dibawa ke Makopolres Parimo dalam waktu dekat ini. Belum tau pasti apakah penjagaan tidak maksimal dipintu perbatasan atau tidak.
Namun kata dia, wilayah hukum Polsek Moutong akan tetap memperketat penjagaan di pintu perbatasan antar Kabupaten Parimo denga Provinsi Gorantalo guna mencegah penyelundupan. Karena itu, pihaknya terus mengintensifkan pengawasan terhadap kendaraan yang datang dari arah utara demikian pula sebaliknya.(ady)