Minggu, 9 Agustus 2026
Daerah  

Bawaslu Belum Dapat Tindaki Kampanye Caleg

PALU EKSPRES, PALU – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulteng mengaku belum bisa menindaki jika ada alat peraga kampanye (APK) calon legislatife (Caleg) yang sudah terpasang meski belum memasuki tahapan kampanye.

Tahapan kampanye sendiri dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 baru bisa dimulai pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Kampanye selanjutnya diatur dalam pasal 275 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Yaitu kampanye melalui iklan media cetak, elektronik dilaksanakan 21 hari sampai hari tenang dan difasilitasi KPU. Termasuk pula penyebaran bahan kampanye Pemilu.

“Ketika ada kampanye dalam bentuk iklan di media cetak. Ini perlu diwaspadai untuk menjadi temuan yang diproses selanjutnya melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),”kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan kepada Palu Ekspres, Kamis (5/4).

Namun menurutnya, konsentrasi pengawasan Bawaslu terhadap jadwal kampanye sejauh ini masih sebatas jadwal dalam PKPU tersebut. Dimana kata dia,objek pengawasan baru sebatas pada peserta Pemilu yaitu partai politik (Parpol) berikut nomor urut dan pimpinan parpol.
“Konsen kami ketika dalam APK dan bahan kampanye memuat logo partai beserta nomor urut maupun pimpinan Parpol. Itu sudah termasuk kampanye. Karena membangun citra diri peserta Pemilu.

Sebab menurut dia, sejauh yang ditetapkan adalah baru peserta Pemilu. Yaitu partai politik dan nomor urut. Sedangkan Caleg kata dia sejauh ini belum ditetapkan. “Caleg belum ditetapkan dalam daftar calon tetap. Tapi kalau peserta ada yang diluar jadwal KPU, ini harus diwaspadai sebagai kampanye,”ujarnya.

Konsen normatifnya sebut Ruslan adalah bahan dan APK yang mencantumkan logo partai dan nomor urut. “Hal seperti ini berpotensi pelanggaran administrasi. Tapi sebelum itu kami mengedepankan pencegahan dengan sosialisasi-sosialisasi,”sebutnya.

Karena itu Ruslan berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan kampanye diluar jadwal.

Namun pelapor dalam hal ini wajib warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Atau pengawas lapangan termasuk peserta pemilu itu sendiri. “Mekanismenya melalui laporan dan temuan. Laporan syaratnya harus WNI yang punya hak pilih. Kemudian dari pemantau yang terakreditasi pada Bawaslu dan peserta Pemilu itu sendiri,”demikian Ruslan.

(mdi/Palu Ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital