Minggu, 9 Agustus 2026
Daerah  

Pemkot Palu Naikkan Tarif Pajak Galian C, Ini Besarannya

PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengubah persentase pengenaan tarif pajak pada tiga objek pajak daerah. Yaitu pajak restoran, hotel dan pajak mineral bukan logam dan batuan (galian c). Perubahan persentase tarif pajak ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dari tiga objek pajak, persentase tarif pajak Galian C mengalami kenaikan sekitar 6persen. Sebelumnya tarif pajak Galian C ditetapkan sebesar 7,5persen dari setiap proses pemuatan. Dengan adanya revisi Perda, naik menjadi 12,5persen.
Kepala Bidang Pendapatan 1 Badan Pendapatan Daerah Palu, Herman Farid menjelaskan, dasar pengenaan pajak galian c adalah nilai jual hasil pengambilan material galian c. Nilai jual dihitung dengan mengaku kan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Sedangkan dasar pengambilan nilai pasar diambil dari harga rata-rata yang berlaku di daerah tersebut. Sementara acuan penetapan harga nilai pasar diambil berdasarkan harga yang ditetapkan dalam peraturan gubernur (Pergub) Sulteng nomor 67 tahun 2017 tentang harga standar mineral bukan logam dan batuan. “Teknis perhitungan itu diatur rinci dalam pas 46 Perda 10 tahun 2017 tentang pajak daerah,”jelasnya. Menurutnya dengan perubahan tarif itu telah tergambar angka penerimaan pajak dari setiap pemuatan. Jika sebelumnya persatu kali pemuatan daerah menerima pajak sebesar Rp30juta, maka kenaikan persentase itu mendongkrak nilainya menjadi sekitar Rp50juta. “Kalkulasinya sudah tergambar jika persentasenya naik 11,5persen,”jelas Herman. Selanjutnya perubahan tarif pada objek pajak restoran. Sebelumnya dilakukan dengan membaginya menjadi tiga klasifikasi omset bulanan. Restoran dengan omset bulanan Rp3 sampai Rp25juta dikenakan persentase sebesar 3persen. Omset bulanan Rp25juta sampai Rp200juta dikenakan 6persen. Dan untuk omset Rp200juta keatas dikenakan tarif 10persen. Namun dengan Perda pajak terbaru, pengenaan persentase pajak restoran diambil berdasarkan klasifikasi. Yaitu restoran klasifikasi A ditetapkan 10persen dan klasifikasi B sebesar 6persen.
Restoran klasifikasi A yaitu antara makan restoran dan rumah makan. Sementara klasifikasi B adalah warung makan, kedai,kaki lima pinggir jalan, kantin dan kafetaria. “Dengan pola ini persentase pajak tidak lagi berdasarkan omset bulanan. Karena dengan pola omset itu masih bisa dimanipulasi wajib pajak,”jelasnya. Kemudian perubahan tarif pajak pada objek pajak hotel. Untuk tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10persen (10/100) dari total omset pendapatan hotel. Sementara pajak hotel kategori rumah kost ditetapkan 7persen dari sebelumnya 10persen.
Menurut Herman, upaya mengubah persentase tarif pajak daerah akan dilakukan bertahap. Hal itu sesungguhnya untuk menyesuaikan tarif yang ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku. “Target kita perubahan untuk menyesuaikan tarif dalam undang-undang itu hingga tahun 2021,”ujarnya. Diapun berharap, perubahan tarif ini kemudian dapat kembali mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.
“Kenaikan pendapatan sektor pajak daerah khususnya pajak galian c ini nanti akan kelihatan pada realisasi bulan Agustus tahun berjalan,”pungkasnya.

(mdi/Palu Ekspres).

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital