Rabu, 2 September 2026

Indonesia Belum Merdeka dari Korupsi

INDONESIA belum merdeka, sebab negara ini belum terbebas dari korupsi. Mungkin kesimpulan itu akan disepakati oleh dua mantan penegak hukum yang terkenal berintegritas: Baharuddin Lopa dan Hoegeng Imam Santoso, seandainya sampai saat ini mereka masih hidup. Sebab, kemerderkaan Indonesia yang tahun ini telah berumur 70 tahun, masih dirundung berbagai kasus korupsi.
Wajar saja jika kesimpulan itu muncul. Karena berdasarkan dari data Transparancy International (TI), Index Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2014 berada pada urutan 107 dari 174 negara. Negara yang dianggap paling bersih dari korupsi dengan menduduki peringkat pertama adalah Denmark. Singapura yang notabene tetangga Negara Indonesia, termasuk Negara yang bersih dari korupsi yang berada pada tingkat ke 7. Berbeda dengan Indonesia yang termasuk salah satu Negara paling korup di dunia.
Awal tahun ini juga ditandai dengan berbagai kriminalisasi Pimpinan KPK untuk melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Padahal, hanya institusi antirasuah ini yang paling getol memberantas korupsi. Melihat kejadian itu, maka makin memperjelas bahwa, Indonesia sampai detik ini belum bebas dari perilaku korupsi.
Salah satu bagian dari Indonesia, yaitu Sulawesi Selatan dan Barat atau biasa disingkat Sulselbar juga tergolong parah. Hal itu berdasar data dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. ACC mencatat ada 144 kasus korupsi. Lebih memperihatinkan lagi karena Kepolisian atau Kejaksaan di Sulselbar yang menangani kasus itu dinilai tidak serius menuntaskannya, sehingga mengakibatkan 144 kasus korupsi mandek atau tidak jelas penanganannya. Modus dari berbagai kasus korupsi itu kebanyakan karena alasan mempertahankan kekuasaan atau ”korupsi politik”. Uang korupsi dijadikan modal kampanye dalam pemilu.
Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 mendatang perlu diawasi seketat mungkin. Jangan sampai, momen ini menjadi awal terjadinya “korupsi politik”. Adalah J. Danang Widoyoko, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), mengutip pendapat Robben Hobbes, mengatakan dalam bukunya, Oligarki dan Korupsi Politik Indonesia, “korupsi politik” sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin politik dengan mengakumulasi kekuasaan dan kekayaan serta untuk keuntungan pribadi.
Belajar dari kasus korupsi dana bantuan sosial Sulsel tahun 2008, di mana banyak politisi yang terlibat di dalamnya serta menikmatinya. Terungkap pula dalam berbagai sidang bahwa dana bantuan itu justru dijadikan dana kampanye dalam pemilihan umum. Maka, Pilkada serentak ini, tidak boleh lagi dicederai oleh kasus-kasus korupsi seperti itu. Butuh pengawasan yang seketat mungkin.
Pengawasan ketat modal kampanye Pilkada serentak sangatlah penting. Sebab, jika modal kampanye calon pemimpin berasal dari hasil korupsi, dan orang tersebut lolos menjadi Kepala Daerah, maka hampir dapat dipastikan, perilaku korup akan terbawa dan terbiasa dalam pemerintahannya.
Penegakan hukum Indonesia juga harus terus mentransformasi diri. Salah satunya dengan menggunakan cara-cara “hukum progresif”. Cara kerja “hukum progresif” menurut salah satu pemikir hukum, Satjipto Rahardjo sebagaimana dikutip oleh Faisal dalam bukunya berjudul Pemaknaan hukum Progresif : Upaya Mendalami Pemikiran Satjipto Rahardjo, membicarakan kebenaran mengenai hukum memerlukan pendobrakan terhadap pagar-pagar konvensional yang hanya dapat melihat hukum sebagai hukumnya para profesional semata-mata, sebab itu tidak benar atau tidak seluruhnya benar. Jadi, mendobrakan hukum konvensional adalah sesuatu yang niscaya.
KPK sebenarnya telah melakukan langkah-langkah progresif dalam tindak-tanduknya selama ini. Salah satunya dengan menggabungkan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu berangkat dari kenyataan bahwa koruptor, banyak menggunakan cara-cara pencucian uang atau mengaburkan asal-usul uangnya agar tidak mudah dilacak penegak hukum. Sehingga, melihat kenyataan itu, maka kedua undang-undang itu digabungkan dalam penuntutannya. Langkah tersebut tergolong baru pada penegakan hukum Indonesia. Dan cara itu bagian dari hukum progresif.
Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, dalam memutus perkara korupsi di tingkat Mahkamah Agung, juga menggunakan cara-cara progresif. Yaitu memutus berat para pelaku korupsi, dan menambahkan pencabutan hak politik dalam putusannya. Hal itu juga cara baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sayangnya, cara kerja hukum progresif yang dilakukan KPK dan Artidjo Alkostar tidak dicontoh apalagi dikembangkan oleh penegak hukum lain. Maka hasilnya, seperti data AC Sulawesi di atas, kasus korupsi kebanyakan mandek. Sebab, penanganannya masih menggunakan cara-cara konvensional.
Terakhir, semua bukti di atas makin mengukuhkan kesimpulan awal bahwa Indonesia belum merdeka dari korupsi. Dan seandainya, Baharuddin Lopa serta Hoegeng Imam Santoso benar-benar masih hidup, maka dapat disimpulkan, mereka tidak akan tinggal diam dalam kenyataan ini.***

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam