Sabtu, 8 Agustus 2026

Meskipun Eks Koruptor Bisa Nyaleg, KPU Tetap Minta Komitmen Parpol

PALU EKSPRES, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) berencana menggelar pertemuan dengan partai-partai politik peserta pemilu 2019. Itu setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait yang digunakan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan meminta komitmen dari partai-partai politik peserta pemilu 2019, agar tetap menjunjung semangat antikorupsi.

“MA mengabulkan uji materi PKPU tapi kami minta partai-partai politik komitmen menarik caleg-calegnya (yang menjadi eks narapidana korupsi),” ujar Pramono saat mengeluarkan, Sabtu (15/9/2018).

Pramono menambahkan, beberapa partai politik sudah menyampaikan kesepakatan untuk menarik caleg yang bermasalah. “Beberapa partai bahkan sampai malam kemarin, ini kata akan tarik (caleg eks koruptor),” katanya.

Pramono mengatakan, meskipun memperbolehkan eks narapidana kasus korupsi nyaleg, namun MA tidak bisa melarang partai politik untuk menarik calegnya yang bermasalah hukum itu. Pramono pun berharap partai politik atau komitmen antikorupsi.

Pasalnya kata dia, Pemilu 2019 momentum ini untuk Kegegaran para para parlemen. Diharapkan, para caleg yang berkontestasi pun merupakan hasilsaringan
yang terbaik. Pasalnya kata dia, Pemilu 2019 momentum ini untuk Kegegaran para para parlemen. Semoga, para caleg yang berkontestasi pun merupakan hasil saringan yang terbaik.

“Momentum ini adalah momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses untuk mencari calon yang berkualitas,” pungkasnya.

Sekadar informasi, MA terbalik Pasal 4 Ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait istilah narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bacaleg dalam Pemilu 2019.

Dengan adanya putusan dari MA, maka mantan narapidana kasus korupsi digunakan menjadi caleg DPR dan DPRD Kabupaten / Kota.

“Peraturan KPU tentang penghapusan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada Kamis, (13/9/2018) kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU yang telah dibatalkan MA,” kata Suhadi.

Majelis hakim yang menyidangkan tugas ini terdiri dari tiga hakim agung dari kamar tata usaha, yaitu Irfan Fachrudin dengan anggota Yodi Martono dan Supandi.

(gwn / JPC)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital