Minggu, 9 Agustus 2026

Anies Siap Digugat Atas Keputusannya Hentikan Reklamasi

PALU EKSPRES, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta secara otomatis telah
mencabut izin prinsip dan penghentian pengerjaan reklamasi bagi 13
pulau di Teluk Jakarta. Secara berani, Anies akan maju dengan gugatan
hukum yang ada yang dirugikan.

Diketahui pula, pencabutan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi
dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Ada
beberapa faktor yang telah dilakukan.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat hasil
pemerintah, saya persilahkan,” tegas Anies saat ditemui di Balai Kota
DKI, Jakarta Pusat Rabu (26/9/2018).

Anies menyampaikan, ke-13 Pulau telah dilakukan verifikasi oleh BKP-
Pantura. Namun, hasil yang diperoleh dari masalah tidak sesuai dengan
yang memang telah disepakati maka diambillah langkah pencabutan.

“Jadi pencabutannya bukan selera 1 atau 2 orang, pencabutannya karena
badan sudah melakukan verifikasi dan terbukti bahwa mereka tidak
menjalankan kewajiban maka dicabut,” pungkasnya.

Walau begitu, Anies akan tetap bertanggung jawab atas para konsumen
yang telah membeli aset di pulau-pulau reklamasi itu. Ketentuan para
konsumen akan ditetapkan dalam rencana wilayah zonasi yang sedang
memproses pembuatannya.

“Pesan saya semuanya yang mau membeli barang, yang mau menjual
barang, ikuti semua aturan. Bagi yang tidak sesuai aturan tanggung
konsekuensinya sendiri,” ujarnya.

Diberikan, adapun 13 pulau yang belum dibangun dan dihentikan
pengerjaannya adalah Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah), Pulau
I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT. Manggala Krida
Yudha), Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK
Marunda Jakarta), Pulau H (PT. Taman Harapan Indah), dan Pulau I (PT.
Jaladri Kartika Pakci).

Dalam penghentian reklamasi, Anies pun akan memulainya dengan
pengiriman surat pencabutan dari prinsip dan pembaruan surat
perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.

Sementara itu ada yang bisa jadi akan digunakan untuk kepentingan
masyarakat. Keempatnya yaitu Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah,
Pulau N oleh PT Pelindo II, dan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra.
Nantinya tata ruang dan pengelolaannya akan dilakukan bersama-sama
dengan tujuan masyarakat melalui peraturan daerah (perda).

(rgm / JPC)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital