Saipul Jamil Batal Bebas Tahun Ini, Ini Alasannya

  • Whatsapp

PALU EKSPRES– Pedangdut Saipul Jamil batal bebas tahun ini. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Saipul Jamil.

Kepastian kabar itu seperti diungkap Humas Mahkamah Agung Abdullah. “Amar putusannya berbunyi gini, ‘Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku’ gitu,” kata Kabid Humas Mahkamah Agung, Abdullah saat ditemui di kantornya di Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

“Kalau kita perhatikan putusan atas nama Saipul Jamil, mengajukan PK. Yang Diajukan PK adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tambahnya.

Abdullah mengatakan bahwa dalam PK yang diajukan Saipul Jamil, yang bersangkutan meminta kepada MA untuk meninjau kembali putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Bahwa Tanggal 15 maret 2017 agar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat ditinjau kembali. Jadi Yang di PK putusan dari PT DKI Jakarta,” ucap Abdullah.

Karenanya, pernyataan yang keluar dari MA menunjukkan ada kesalah pahaman dalam penilaian dari pihak Saipul Jamil mengenai putusan PK. Hingga dapat disimpulkan, dalam kasus pencabulan, Saipul Jamil menerima vonis lima tahun penjara, yang dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta pasal 290 dan 292 KUHP tentang pencabulan. Ditambah vonis tipikor 3 tahun, sehingga total hukuman Saipul Jamil menjadi 8 tahun penjara.

Diketahui, kuasa hukum Saipul, Dedi Jaelani menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kedatangan Dedi yang didamping kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, untuk menanyakan putusan PK (Peninjauan Kembali) yang justru memperberat hukuman mantan suami Dewi Perssik itu.

“Kami mewakili keluarga besar Saipul Jamil menindaklanjuti progres isi daripada isi peninjauan kembali. Karena terkait masalah putusan di Jakarta Utara sendiri kan 3 tahun, kemudian jaksa tidak terima dan banding sehingga putusannya menjadi 5 tahun,” kata Dedi.
Menurut Dedi, merujuk ke pasal sebelum banding, seharusnya vonis untuk Saipul Jamil adalah 3 tahun. Kemudian, hukuman Saipul Jamil ditambah 3 tahun karena kasus gratifikasi suap yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sehingga, total vonis enam tahun.

Pos terkait