PALU EKSPRES, PALU- Serapan dana stimulan perbaikan rumah rusak berat tahap 1 sudah mencapai 52 persen dari total anggaran sebesar Rp79 miliar lebih.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu, Fresli Tampubolon menjelaskan, pada prinsipnya dana sudah disalurkan kepada seluruh rekening kelompok masyarakat (Pokmas) yang jumlahnya mencapai 133 Pokmas dari 1.594 penerima.
“Realisasi keuangan memang baru 52 persen, tapi penyalurannya sudah 100 persen,” ungkap Fresli, Senin 18 November 2019.

Fresly Tampubolon. Foto: Hamdi Anwar/PE
Sejauh ini kata dia progres pembangunan rumah rusak bobotnya bervariasi. Namun yana mencapai bobot pembangunan 100persen baru sekitar 60 unit lebih. Persentase yang paling besar terdapat pada bobot pembangunan 50 sampai 75persen. Sedangkan yang belum memcapai 25 persen sebanyak 210 lebih unit rumah.
“Yang paling besar persentasenya ada dalam bobot 50 sampai 75persen. Seluruhnya sementara on progres,”kata Fresli.
Terhadap perbaikan rumah yang belum mencapai 25, BNPB jelas Fresli akan memperbantukan jajaran TNI. Sehingga percepatan pembangunan bisa segera terealisasi. Sebagaimana fakta yang terjadi di lapangan, salahsatu kendala lambatnya progres bangunan terjadi lantaran keterlambatan tukang. Termasuk kendala yang dihadapi dalam internal Pokmas. Kerap kali kata Fresly, pengurus kelompok dan anggotanya kurang kompak. Contohnya untuk pencairan dana stimulan. Beberapa Pokmas hanya melakukan pencarian dana hanya berdasarkan kesepakatan.
“Pokmas sebenarnya tidak perlu menunggu kesepakatan dari seluruh anggota untuk kepentingan pencairan dana bantuan. Artinya ini harus sejalan. Agar percepatan bisa segera dilakukan,”jelasnya. Karenanya saat ini anggota TNI sedang berada di Kecamatan Tatanga. Sesuai laporan, di kecamatan ini masih banyak bangunan yang bobotnya dibawah 25persen.
Intervensi TNI menurutnya dilakukan berdasarkan laporan progres pembangunan rumah dari setiap kecamatan. Jika dalam 1 kecamatan terdapat banyak progres bobot bangunan yang belum mencapai 25persen, maka anggota TNI akan diarahkan ke tempat itu. “Dilakukan sesuai by name by addres yang masih dibawah 25 persen. Karena yang diatas 50 atau 75persen itu sudah dalam kategori on the track,” paparnya.
Fresli menambahkan tidak ada target waktu dalam pertanggungjawaban dana stimulan. Karena dana tersebit bersifat hibah. Tidak perlu mengikuti mekanisme pertanggungjawaban APBN. “Tetapi kita harus membuat laporan secara berkelanjutan mengenai progres penggunaan dana dan bangunan dari tingkat kelompok,”demikian Fresli. (mdi/palu ekspres)





