PALU EKSPRES, PALU – Jumardi, polisi berpangkat Briptu anggota Satreskim Polres Palu, menjalani sidang disiplin di Mapolres Palu, Rabu 15 Januari 2020. Jumardi terbukti melakukan perampasan kamera milik jurnalis TVRI Sulteng Rian Sapputra , saat meliput aksi mahasiswa, reformasi dikorupsi Rabu 25 September 2019 lalu.
Sidang dipimpin Kompol A. Azis, dihadiri sejawat Rian Sapputra. Kompol A. Azis menjatuhkan putusan berupa hukuman demosi, penundaan kenaikan pangkat satu priode dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.
Ipda Maskuri yang membacaka tuntutan mengatakan, perbuatan Jumardi dengan hukuman berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat dua periode dan penundaan mengikuti pendidikan selama dua periode. Tuntutan tersebut dua kali lebih tinggi dari putusan.
Sidang juga menghadirkan lima saksi, Rian Saputra sendiri, Jamal, Rifaldi, Moh Qadri, Gabdika dan dua orang polisi yang pada keterangannya membenarkan adanya perampasan. Peristiwa itu terjadi saat liputan aksi demonstrasi mahasiswa pada Rabu 25 September 2019, di Jalan Raden Saleh, Kota Palu.
Selama persidangan Jumardi tampak dingin. Termasuk saat ditanya soal keputusan yang dijatuhkan, ia tampak menjawab singkat. ”siap” katanya. Sesaat kemudian Kompol A. Azis, mempersilakan jumardi dan Rian Saputra melakukan jabat salam, menandai kedua belah pihak menerima putusan tersebut. Saat sesi jabat salam pun, Jumardi masih terlihat tidak banyak berbicara. Usai sidang A. Azis mengatakan, yang bersangkutan telah mencoreng institusi Polri. wartawan sambungnya adalah mitra Polri. Mestinya hubungan terus terjalin baik antara kedua institusi ini.
Ketua AJI Palu, Muhamad Iqbal berharap peristiwa serupa tidak lagi terulang di masa depan. Jurnalis saat menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Sehingga tindakan merefresi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya mestinya tidak perlu terjadi. ”Sayangnya peristiwa semacam ini kerap terulang,” ujarnya mengingatkan. (kia/palu ekspres)
Hukuman Kepada Briptu Jumardi:
*Penurunan jabatan (demosi)
*Tunda kenaikan pangkat 1 periode
*Penundaan mengikuti pelatihan 1 periode





