Kapolda Sulteng Diminta Tertibkan Semua PETI di Sulteng

  • Whatsapp

Pada tahun sebelumnya tambah Edmond, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mendatangi lokasi PETI yang tidak jauh dari Dataran Bulang yaitu di Desa Uwe Mea, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai pada 4 April 2016. Di mana Gubernur Longki menemukan warga masyarakat menambang secara ilegal. Polsek Toili kala itu melakukan penertiban terhadap puluhan penambang emas ilegal yang beraktifitas di sepanjang Jalan Trans Sulawesi, Desa Tirta Sari sampai Desa Uwelulu Kecamatan Toili Barat.

PETI juga terdapat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di beberapa kecamatan. Seperti di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, Desa Air Panas dan Desa Kayu Boko di Kecamatan Parigi Barat. Sekaitan dengan aktivitas penambangan tersebut, Pemkab Parimo pun telah menggelar rapat koordinasi dan memutuskan bahwa tambang ilegal tersebut ditutup.

Bacaan Lainnya

Ironisnya penambangan illegal itu dilakukan secara terbuka dan dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal Korea.

Begitu pula di Desa Hulu Balang, Kabupaten Buol tempat beroperasinya PT Bina Daya Lahan Pertiwi (BDLP) yang mendapat penolakan warga lokal sejak tahun 2015 karena sejumlah persoalan seperti izin dan lahan terlantar.

Demikian pula tambang ilegal yang di Poboya yang telah menjadi polemik sejak tahun 2010 lalu dan tidak pernah tuntas hingga saat ini.

Penindakan hukum paling terbaru adalah tanggal 7 dan 8 Januari 2020, Polda Sulteng menangkap 4 orang terduga pelaku tambang ilegal di Dongi-dongi, Kabupaten Sigi. Dimana tambang di Dongi-dongi yang masuk dalam Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) telah ditutup sejak tahun 2016 lalu.

Oleh karena itu, Edmond menyerukan sikap tegas Polda Sulteng terhadap semua tambang ilegal di Sulteng agar segera ditutup karena tambang illegal selain merusak lingkungan juga dapat menjadi sumber konflik pada masyarakat lokal.

Kedua, mendukung Polda Sulteng untuk mengungkap seluruh aktor, donatur dan pihak-pihak yang berada di belakang warga penambang. “Seperti yang kita ketahui bahwa para penambang ini ada pihak-pihak yang berperan sebagai donatur, pihak yang meminjamkan sejumlah dana atau cukong untuk para penambang bekerja dan menjual hasilnya kepada para cukong ini,” ujarnya.

Pos terkait