Selasa, 29 September 2026
Palu  

Bos Rajawali Travel Bantah Milik Sekwan DPRD Palu, Biaya Travel Surcharger Memang Tak Punya Dasar Hukum

Rajawali

PALU EKSPRES, PALU– Direktur Travel Rajawali Palu, Hikmah, membantah jika travel yang ia kelolah adalah milik anak Sekretaris DPRD Palu, Ajenkris. Menurut dia selama menangani pembelian tiket pesawat Anggota DPRD Palu, dirinya bahkan belum pernah bertemu langsung dengan Sekwan.

“Saya direktur. Tidak benar travel ini milik anaknya Sekwan. Ketemu Sekwan pun saya belum pernah,”tegas Hikmah kepada wartawan, Rabu 11 Maret 2020.

Hikmah, singkat saja menanggapi isu tersebut. Dia ingin fokus mengklarifikasi tentang adanya biaya tambahan dalam setiap pembelian tiket pesawat untuk maskapai Garuda. Sebagaimana dugaan Mark up melalui biaya travel surcharger yang dikemukakan Anggota DPRD Palu, Marcelinus.

Pertama kata dia, pembelian tiket pesawat Anggota DPRD Palu telah diikat dengan sebuah MoU antara kedua belah pihak. Salahsatu point MoU yang disepakati adalah biaya travel surcharger tersebut.

Menurut dia, biaya ini diterapkan oleh semua travel. Termasuk travel miliknya. Biaya ini sebenarnya adalah keuntungan travel dari setiap transaksi pembelian tiket. Ini berlaku bagi semua pembeli, bukan hanya anggota DPRD Palu.

“Sudah disepakati dalam MoU. Harusnya pak Marcel sudah mengetahui ini,” jelasnya.

Travel surcharger menurut dia berbeda-beda antara satu travel dan travel lainnya. Tergantung standar operasional prosedur (SOP) masing-masing. Namun seluruh travel yang berada dibawah naungan Dewan Pimpinan Daerah Association of the Indonesian Tour and Travel Agency (Asita) Sulteng mematok standar minimal travel surcharger ini sebesar Rp50ribu.

“Intinya biaya ini adalah keuntungan kami sebagai agen penjual tiket,”ujarnya.

Untuk setiap pembelian tiket dengan harga dibawah Rp1juta, biaya standar travel surcharger yang diterapkan seluruh travel di Palu sebesar Rp50ribu. Sedangkan tiket seharga Rp1juta keatas sebesar Rp75ribu. Dan tiket seharga Rp2juta keatas, maka dikenakan surcahrger Rp100ribu.

“Tiket garuda ke Makassar Rp1juta lebih. Dan Jakarta Rp2juta lebih,”ungkapnya.

Diapun mengungkap bahwa pembelian tiket pesawat anggota DPRD Palu tak jarang harus ia talangi dulu. Inilah yang kemungkinan besar menjadi pertimbangan DPRD Palu memitrakan pembelian tiket ke travel miliknya.

“Kadang dua atau tiga Minggu baru dilakukan pembayaran. Makanya kadang harus kami talangi dulu,”ujarnya.

Namun begitu, Hikmah mengaku, adanya travel surcharger ini terjadi setelah ada aturan baru yang menghapus adanya pemberian komisi dari setiap penjualan tiket dari maskapai kepada agency. Sementara pengenaan travel surcharger kata dia sejauh ini tidak punya cantolan hukum. Sehingga untuk mencari keuntungan atas jasa tersebut maka setiap pembeli melalui travel dikenakan travel surcharger atau biaya tambahan.

“Tidak ada dasar hukumnya sih. Ini untuk keuntungan travel. Kalau tidak ada biaya tambahan itu, dari mana kami dapat untung untuk membiayai operasional kami,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Asita Sulteng, Awaluddin menjelaskan, sebelum adanya biaya tambahan travel ini, keuntungan yang bisa diperoleh travel antara lain komisi dari maskapai. Dalam setiap transaksi satu tiket pesawat, agency diberikan komisi 5 sampai 6persen.

Sebelumnya juga, travel mendapat insentif Rp10ribu pertiket. Dan apabila travel mencapai omset penjualan tertentu, maka maskapai akan memberi tambahan insentif.

“Surcharger ini sudah berlaku 4 tahunan lebih. Atau sejak komisi maskapai dan insentif itu dihilangkan,”jelasnya.

Senada dengan Hikmah, travel surcharger adalah keuntungan yang diambil travel dari setiap transaksi jasa agency. Pembeli tiket diagency ujarnya sudah memahami hal tersebut.

“Travel mau ambil untung dari mana coba?,. Kalau ada pembeli yang tidak mau, ya silahkan beli tiket ditempat lain,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Palu, Marcelinus menduga travel surcharger ini adalah bentuk mark up sekretariat DPRD. Karena sebelum bekerja sama dengan travel rajawali, biaya ini tidak pernah ada.

Biaya travel surcharger ini tertulis pada lembaran Elektronic Ticket Receipt (ETR) untuj maskapai Garuda.

Dia mengungkap, dalam lembaran ETR pembelian tiket tujuan Makassar yang pernah diberikan padanya, terdapat biaya “Travel Surcharge”sebesar Rp75.000. Biaya travel surcarger ini menurut dia naik menjadi Rp100ribu jika tujuan Jakarta.

“Sebelumnya tidak ada biaya surcharge ini. Sudah saya tanya ke Sekwan. Tapi dia mengaku biaya tambahan itu dari travel. Namun tidak menjelaskan apa dasarnya,” ungkap Marselinus, Minggu, 8 Maret 2020 kepada wartawan.

Marcelinus menyebut, biaya travel surcharge ini belum pernah terjadi sebelumnya setiap kali perjalanan dinas. Selama ini urusan pembelian tiket pesawat dilakukan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Palu.

“PPTK ini baru diganti Sekwan dengan alasan PPTK sebelumnya bekerjasama dengan travel abal-abal,”kata Marcelinus.

Marcelinus pun mengungkap hal mengejutkan lainnya. Bahwa travel penyedia tiket pesawat yang dikerjasamakan Sekretariat DPRD Palu adalah anak Sekwan.

“Banyak informasi ke saya. Bahwa pemilik travel penyedia tiket perjalanan dinas anggota DPRD Palu itu diduga milik anaknya. Bahkan beberapa anggota DPRD lainnya mengakui itu,”beber Marcelinus.

Travel tersebut lanjut dia berada di jalan Sis Al-Jufri. Tepatnya depan Hotel City.

“Kalau tidak salah namanya Rajawali Travel,”tambah salah satu anggota DPRD Palu yang namanya enggan dikadikan sumber pemberitaan.

Informasi lain yang diungkap Marcelinus adalah perlakuan istimewa anak kandung Sekwan DPRD Palu. Sebab kata dia, anak tersebut baru saja ditempatkan sebagai tenaga honorer lingkup sekretariat, namun sudah mendapat jatah perjalanam dinas.

“Ada banyak kejanggalan yang dilakukan Sekwan. Bukan hanya persoalan dugaan mark up, tapi anaknya yang belum samapai satu bulan jadi honorer sudah diberangkatkan jadi pendamping. Sementara banyak honorer lama belum ada di kasih berangkat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Palu, Ajenkris, membantah hal itu sebagai bentuk Mark up harga tiket pesawat.
Dikonfirmasi melalui via telfon, Sekwan menjelaskan, surcharge (biaya tambahan) dibenarkan BPK selama pembayaran tiket tersebut berjalan kurang lebih tiga minggu (sistem hutang).

“Kalau anggota DPRD mau beli tiket langsung yah silahkan dan itu tidak akan dikenakan biaya tambahan. Biaya tambahan itu tercantum dalam tiket resmi, tidak mungkin jadi temuan,” ujarnya.

Lanjutnya, terkait dengan adanya dugaan tersebut, sekwan menekankan bahwa dirinya mengunakan anggaran sesuai dengan aturan. Dirinya tidak bisa memaksakan kehendak beberapa anggota dewan yang seenaknya ingin melakukan perjalanan dinas.

“Perjalanan dinas ini bukan semau gue, saya tidak bisa distir (diatur) karena perjalanan dinas hanya bisa dilakukan sesuai dengan pembahasan yang sedang perjalan di DPRD Kota,” tegasnya.

Sekwan juga membantah bahwa Rajawali Travel tersebut milik anaknya, bahkan kebenaran tentang kepemilikkan travel tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh dua orang anggota DPRD Palu.

Namun sekwan membenarkan, anaknya yang honorer di DPRD Kota Palu diberangkatkan ke luar kota sebagai pendampingi demi kebutuhan. Menurutnya, anaknya tersebut bukanlah honorer baru seperti yang dituduhkan, anaknya merupakan honorer pindahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palu.

“Dua anggota DPRD juga sudah cek langsung tentang kepemilikkan Rajawali Travel, dan itu bukan milik saya. Silahkan cek dan konfirmasi langsung,” demikian Ajenkris. (mdi/palu ekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.