Rabu, 30 September 2026
Palu  

Dana Stimulan Tahap 2 Terserap Rp100,7 Miliar lebih

PALU EKSPRES, PALU– Meski dalam situasi darurat virus korona, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu terus melayani pendistribusian dana stimulan perbaikan rumah rusak tahap 2 tahun 2020.

Hingga Rabu 1 April 2020, dana stimulan tersebut sudah dicairkan ke rekening penerima sebanyak 6.204 Kepala Keluarga (KK).  Penerima yang telah sampai ketahapan ini datanya dinyatakan valid dan telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palu.

Dana yang tersalur ke rekening 6.204 KK tersebut sebesar  Rp100.720.000.000 dari total dana khusus stimulan yakni Rp789. 040.000.000 atau progresnya  terealisasi 15.99persen.

BPBD Palu kini menggenjot proses aseement lapangan karena masih terdapat sisa anggaran sebesar 688.320.000.000 yang terus diupayakan untuk  disalurkan kepada masyarakat.

Adapun rincian realisasi penyaluran stimulan antara lain yakni, kepada  kategori rumah rusak ringan. Jumlah penerima kategori ini sebanyak 18.974 KK Dengan alokasi dana sebesar Rp189.740.0000.000.

Sejauh ini dana sudah disalurkan ke 3. 882 rekening KK dengan total anggaran sebesar Rp38.820. 000.000. Dana tersisah untuk kategori ini masih sebesar Rp150.920.000.

Kemudian untuk rusak sedang. Jumlah penerima sebanyak 15.690 KK dengan jumlah anggaran Rp392.250.000.000.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.168 KK telah menerima dana tersebut dengan  anggaran sebesar Rp54.200.000.000. . Saat ini masih tersisah Rp338.050.000.000.

Sedangkan untuk rusak berat,  total jumlah penerima sebanyak 4.141 dengan total anggaran Rp207.050.000.000. Sejauh ini 154 sudah membuka rekening sekaligus pencairan dana dengan total sebesar  Rp7.700.000.000. Dan masih tersisah Rp199.350.000.000

Kepala Seksi Rehabilitasi Korban BPBD Palu Moh Zuhaery menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori rusak ringan dan sedang saat ini sudah mulai memanfaatkan dana tersebut.

Menurutnya pemanfaatan dana untuk kategori ringan dan sedang tetap akan mengacu pada daftar belanja dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk rusak ringan wajib mengalokasi dana sebesar Rp2,5juta sebagai upah tukang. Sementara upah tukang untuk rusak sedang sebesar Rp7,5juta.

“Jadi RAB itu sudah disusun sebelumnya bersama-sama tim pendamping pada saat asessment,”katanya.

Berbeda halnya untuk kategori rusak berat. Sejauh ini tambah Suharey, pihaknya masih perlu mengonfirmasi penerima terkait model pilihan pembangunan yang mereka inginkan . Apakah nantinya akan menggunakan konsep rumah instan konvensional atau instan dengan aplikator.

“Ada tiga pilihan. Konvensial mandiri, konvensional kontraktual dan konvensial pabrikasi,”demikian Zuhaery. (mdi/palu ekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.