Sabtu, 8 Agustus 2026
Daerah  

Kejari Tetapkan Mantan Kepala DKP Parimo Sebagai Tersangka

PRESS REALESE - Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozzi didampingi Kasi Pidsus, dan Kasi Intel saat menggelar press realese di aula Kejari Parimo. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pada pengelolaan Aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozzi, SH, MH, saat menggelar press release bersama sejumlah awak media di Aula Kejari Parimo, Selasa (1/9/2020).
Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozzi mengatakan, sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan Nomor Print, 907/P.2.16/fd.1/07/2020 tertanggal 27 Juli 2020.
Dia mengatakan selama tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dan telah menyita sejumlah dokumen terkait.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, telah ditemukan bukti yang cukup dan telah terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan aset pada Dinas KP Parimo tahun 2012,” ungkapnya.
Dengan demikian kata dia, hal tersebut telah mengakibatkan kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”Pemeriksaan mengerucut pada siapa yang patut mempertanggungjawabkan perbuatan pidana, dan akhirnya telah ditetapkan satu orang tersangka yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial HL,” ungkapnya.
Diketahui, kerugian keuangan negara telah dikantongi penyidik senilai Rp 2,140 Miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka HL yang merupakan mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia mengaku, penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang patut diduga melakukan permufakatan atau setidaknya turut menikmati hasil tindak pidana yang dipersangkakan tersebut. (asw/palu ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital