Selasa, 29 September 2026
Palu  

Dua Warga Jalan Asam Palu Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Salah seorang warga Jalan Asam Kota Palu yang ditangkap Polisi karena diduga sebagai pengedar sabu. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PALU– Dua pria masing-masing berinisial MP (27) dan H (25), keduanya warga Jalan Asam, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi pada Jumat (4/9) sekitar pukul 18.30 WITA. Penangkapan kedua pria itu dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng  AKBP P. Sembiring,  karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dikonfirmasi, Sabtu (5/9), membenarkannya.

Ia menjelaskan penggrebekan  di salah satu rumah kos di Jalan Asam III  tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat, karena menindak lanjuti informasi masyarakat.

“Hasil penggrebekan itulah Polisi mendapati saudara MP bersama saudara H yang diketahui memiliki dan menguasai 18  paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 891,35 gram,” kata Didik.

Bersama pelaku kata Didik, juga diamankan barang bukti berupa  sebuah alat penimbang sabu, sebuah HP Oppo A9 warna biru, sebuah HP iPhone 6S warna pink , sebuah HP Xiaomi M1 warna putih, sebuah HP Oppo A7 warna gold. Selain itu, juga diamankan  sebuah kaleng wafer dan sebuah alat sendok sabu.

“Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan berikut barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan  dan pengembangan,” kata Didik. (**/fit/palu ekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.