Sabtu, 8 Agustus 2026
Daerah  

Pendamping PKH di Tinombo Selatan Parimo Jadi Tersangka

Kepala Kacabjari Tinombo, Dwi Eko Raharjo. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menetapkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kecamatan Tinombo Selatan berinisial SD menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tinombo, Dwi Eko Raharjo kepada sejumlah awak media mengatakan, penetapan SD sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan hilangnya dana yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 130 juta.
Menurut Dwi Eko Raharjo, modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak memberikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM penerima PKH selama 2 tahun, terhitung sejak tahun 2018 hingga 2019.
“Setelah kasus ini kami tangani di tahap penyelidikan, tersangka telah mengembalikan kartu rekening dan kartu ATM milik KPM tersebut. Namun, setelah warga pemilik buku mencetak rekeningnya, saldo di bank ternyata seluruh isi saldo mereka selama 2 tahun sudah tidak ada,” kata Eko kepada sejumlah awak media, Rabu (23/9/2020) di kantor Kejari Parimo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keluarga penerima manfaat yang tidak menerima haknya sebagai penerima PKH itu sebanyak 35 orang.
Kemudian, dari 35 orang keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak mendapatkan haknya tersebar di 3 Desa di Kecamatan Tinombo Selatan.
“Di desa Siaga 16 orang penerima, 15 orang penerima di Desa Khatulistiwa dan 4 orang penerima berada di Desa Maninili Barat,” terangnya.
Adapun nilai kerugian keuangan berdasarkan hasil pemeriksan dari uang KPM yang digunakan oleh tersangka senilai Rp130 juta.
Ia mengaku, selama dilakukan pemeriksaan perkara oleh pihaknya, tersangka belum mengembalikan uang tersebut kepada 35 orang keluarga penerima manfaat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SD disangkakan dengan Pasal 8 UU nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian tentang penggelapan dalam jabatan.
“Kemudian kita lapis juga dengan pasal 2 dan pasal 3 yaitu penyalahgunaan wewenang sebagai pendamping PKH. Sebab, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital