Sabtu, 8 Agustus 2026

MK Tolak Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tolitoli, Ini Alasannya

DITOLAK - Media MK saat meliput persidangan pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tolitoli, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas MK


PALU EKSPRES, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli Nomor Urut 2, Muchtar Deluma dan Bakri Idrus. Putusan Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, pada Selasa (16/2/2021) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020.

Dikutip dari mkri.id, Saldi menguraikan, jumlah penduduk di Kabupaten Tolitoli sebanyak 219.717 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Tolitoli Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2 persen, dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tolitoli.

“Bahwa jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen x 125.956 suara  (total suara sah)  2.518 suara. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan perolehan suara Pemohon adalah 50.989 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 55.960 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 4.971 suara (3,9 persen) atau lebih dari 2.518 suara, sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ucap Saldi.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.
Mahkamah berpendapat, dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dan meneruskan perkara tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 28 Januari 2021, Paslon Nomor Urut 2 Muchtar Deluma dan Bakri Idrus merasa dirugikan atas hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli Tahun 2020, yang menetapkan Paslon Nomor Urut 3, dengan perolehan suara terbanyak.

Padahal menurut penghitungan Pemohon, perolehan suara yang didapat lebih besar dibanding Paslon 3. Perbedaan atau selisih perolehan suara antara KPU Kabupaten Tolitoli, dengan Pemohon ini disebabkan adanya pelanggaran yang secara kualitatif terjadi dengan melibatkan kekuasaan Bupati yang saat ini menjabat dan mempunyai kepentingan atas pencalonan anak kandungnya, yaitu Moh. Besar Bantilan (paslon 3).

Selain itu, Pemohon juga menemukan rangkaian pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Dampal Selatan dan Dampal Utara, yang berpengaruh pada perolehan suara dari Paslon Nomor Urut 3 tersebut. Hal tersebut karena dua camat tersebut  tidak lain adalah adik kandung dan adik ipar calon Bupati  Nomor Urut 3. (humas mk)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital