Minggu, 9 Agustus 2026

Ini Loh Pola Karir PNS Berdasarkan Permen PAN RB No.22 Tahun 2021

Sekdaprov bersama sejumlah pejabat saat mengikuti sosialisasi

PALUEKSPRES, PALU- Gubernur Sulawesi Tengah diwakili pejabat Sekdaprov H. Mulyono SE, Ak, MM mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri pula pejabat Lingkup Biro Administrasi Pimpinan dan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulteng yang digelar di ruang Vidcom Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (9/7/2021).

Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan itu, Asdep Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Deputi Bidang SDM Aparatur, Biro SDM Kemenpan RB serta pejabat terkait lainnya.

Dalam Rakor ditegaskan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pola Karier PNS dilaksanakan atas dasar prinsip: kepastian; profesionalisme; transparan; integritas; keadilan; nasional; dan rasional.

Ditegaskan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS, bahwa ruang lingkup pola karier, meliputi: jenis Jabatan; profil PNS; Standar Kompetensi ASN; dan jalur Karier.

Adapun yang dimaksud Jenis Jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier yaitu: JPT; JA; dan JF. Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas data personal; kualifikasi pendidikan; rekam jejak Jabatan; kompetensi; riwayat pengembangan; riwayat hasil penilaian kinerja; pendidikan dan pelatihan; usia; dan informasi kepegawaian lainnya.

Adapun Standar Kompetensi ASN berisi paling sedikit memuat informasi tentang: nama Jabatan; uraian Jabatan; kode Jabatan; pangkat/kelas Jabatan; Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan ukuran kinerja Jabatan.
Sedangkan Jalur Karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa Pola Karier PNS dapat berbentuk: a) horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT; b) vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan c) diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Pola Karier Horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Mutasi dilaksanakan dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antarInstansi Pusat, dalam 1 (satu) Instansi Daerah, antarInstansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri, untuk paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Mutasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam Rakor, Asdep Manajemen Karier dan Talenta menyampaikan perpindahan karier horizontal bagi JA ke JF yaitu: a) administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau b) pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda.

Dalam hal kondisi tertentu perpindahan karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JA dapat berpindah ke JA lain yang setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.

Mengacu pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS, Pola Karier Vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi.

Promosi ditetapkan bagi: a) JA dalam satu kelompok JA; b) JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian; dan c) JPT dalam satu kelompok JPT.

Dalam Rakor dan Sosialisasi Permen PAN RB No 22 Tahun 2021 juga membahas tentang pola karier ASN, pengawasan, pembinaan, kriteria dan pengembangan karier ASN serta kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.

(Biroadmpim/pe)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital