Rabu, 30 September 2026

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, DKI Jakarta Tetap Level 2

Ilustrasi pelaksanaan PPKM. Pemerintah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan, terhitung pada 18-24 Januari 2022. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

PALUEKSPRES,JAKARTA- Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali. Pelaksanaanya selama sepekan, terhitung pada 18-24 Januari 2022.

Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta yang mengalami peningkatan jumlah angka kasus Covid-19 varian Omicron masih tetap di level 2 PPKM. Padahal hingga Senin (17/1), Jakarta menyumbang kasus terbanyak Covid-19 sejumlah 493 orang.

Namun DKI Jakarta tetap berstatus Level 2 alias tidak ada perubahan. Penerapan PPKM Level 2 ini berlaku di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.