“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2,” sebagaimana dikutip dari Inmendagri 3/2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Selasa (18/1/2022) seperti dilansir Jawapos.
Penetapan wilayah PPKM berdasarkan level menurut Mendagri Tito Karnavian berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Serta ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Dalam instruksinya, Tito meminta Pemintah Daerah mempercepat program vaksinasi. Hal ini demi mencegah penularan atau melonjaknya Covid-19.
“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan, serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” tandasnya. (jp/pe)






