Paulus Pasodung Belum Berkomentar Soal Desakan Penyelesaian Sanksi Adat di Parimo

  • Whatsapp
Rumah Adat Kerajaan Parigi di desa Parigimpu'u Kecamatan Parigi Barat. Foto - Istimewa.

Sarip secara tegas meminta Partai Perindo untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada Paulus Pasodung. Sebab, pelanggaran adat dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tindakan asusila, dan melanggar norma-norma yang telah ditetapkan.

Bahkan, Paulus Pasodung dianggap oknum anggota DPRD yang tidak memegang komitmen, karena mengabaikan sanksi adat, serta dikhawatirkan tidak dapat mengawal aspirasi masyarakat.

“Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong, juga harus segera tindaklajuti persoalan ini. Jangan dibiarkan anggotanya melakukan tindakan seolah-olah melecehkan lembaga adat,” tegasnya.

Dia juga berjanji akan mengundang semua pemuda adat di daerah itu, dan menggelar aksi di DPRD setempat, agar Paulus Pasodung diberhentikan dari jabatannya, jika persoalan ini tidak segera disikapi oleh Partai pengusung maupun Badan Kehormatan DPRD. (asw/ PaluEkspres)

Pos terkait