“Sanksi adat yang diberikan kepada yang bersangkutan adalah denda yang dinilai dalam jumlah uang senilai Rp 30 juta. Saat itu, putusan sidang adat disampaikan secara lisan serta ada juga yang tertulis dan masih kami simpan hingga saat ini,” kata Maradika Malolo (Raja Muda) di Kerajaan Parigi, Muhammad Awalunsyah Passau, BA, yang memimpin sidang kala itu.
Menurutnya, dengan mengabaikan sanksi adat, tindakan oknum anggota DPRD Parimo itu, terkesan lecehkan lembaga adat.
Sementara itu, Sarip salah satu orang yang diutus oleh dewan adat menjemput yang bersangkutan kala itu, mengaku sangat menyayangkan tindakan Paulus Pasodung .
Sarip menilai, sikap mengabaikan sanski adat lembaga adat Patanggota selama kurang lebih dua tahun lamanya merupakan bentuk pelecehan.
“Saat sidang lembaga adat yang digelar di salah satu hotel di Parigi, saya adalah orang yang diutus untuk menjemput Paulus Pasodung di kantor DPRD Parimo,” ungkapnya.
Dia mengaku sedikitnya mengetahui persis pelanggaran adat yang dilakukan Paulus Pasodung. Kata dia, oknum anggota DPRD itu, terpaksa dijemput karena telah dua kali mengabaikan undangan sidang lembaga adat Patanggota.
Bahkan, ketika dijemput yang bersangkutan sempat menolak, dan menyatakan bahwa dia juga memiliki adatnya sendiri. Akhirnya, terjadi perdebatan yang berujung penyelesaian di ruang kerja Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto.
“Paulus bilang waktu itu kalau dia juga punya adat. Jadi saya jawab, jika saya yang juga orang Palopo, punya adat. Tapi karena kita tinggal di Parigi, maka kita harus hargai adat di sini,” kata dia.
Menurutnya, pada pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD saat itu, Sayutin Budianto pun menyarankan Paulus Pasodung untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebagai seorang laki-laki.
“Akhirnya Paulus Pasodung mau menuju tempat pelaksanaan sidang adat, dibawa pengawalan saya,” ujarnya.






