Melakukan:
1)pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
2)membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3) membuat kebijakan pemekaran daerah; dan
4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara. (aaa/PaluEkspres)






