Untuk memahami tugas dan hak anggota DPRD sebagai lembaga pengawas di daerah, merupakan wahana untuk berdemokrasi serta sebagai legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
“Maka saudara perlu mendalami ketentuan perundang undangan yang ada, khususnya adalah undang undang nomor : 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan peraturan lainnya.” ujarnya.
Sebab, didalam pelaksanaanya jabatan dalam peraturan, DPRD semuanya sudah perlu mempelajari secara seksama. Kemudian, dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan tersebut, anggota dewan dituntut untuk menyumbangkan pikiran dan tenaga.
Dia menjelaskan, ada tiga fungsi yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD, pertama adalah, sebagai legislator harus mampu menyerap dan menerjemahkan serta bisa menindaklanjuti aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakan publik.
Kedua, anggota legislatif juga harus mampu menganilisis, memprediksi serta menggali potensi potensi yang lebih, guna mendukung pembiayaan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang akuntabel.
Ketiga,sebagai pengawas harus memahami fungsi sosial kontrol, transparan, jujur, santun dan beretika.” Jadi, tiga fungsi ini harus dapat diterapkan dengan sebaik baiknya dalam setiap praktek pada alat kelengkapan dewan sebagai upaya peningkatan kinerja DPRD dalam menjalin kemitraan yang sejajar dengan pihak eksekutif,” katanya.






