PALUEKSPRES,PARIMO – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), tengah menelusuri keberadaan aset Perusahaan Daerah (Perusda) di lokasi tambang emas Poboya, Palu.
Ketua Pansus III DPRD Parimo, Ni Wayan Leli Pariani mengungkapkan, setelah mendengar informasi terkait aset Perusda tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi tambang emas Poboya untuk memastikan keberadaan aset itu.
Namun, upaya penelusuran kata Leli, tidak membuahkan hasil. Sebab, aset yang dicari tidak ditemukan di lokasi. Dua aset yang maksud berupa, alat pemecah batu, dan satu unit mobil dum truk.
“Setelah mendapat informasi soal dua alat tersebut, tim Pansus langsung mendatangi lokasi tambang di Poboya,” kata Leli ditemui di ruang aspirasi DPRD, Jumat (26/8/2022).
Dia mengatakan, pihaknya mengetahui dua aset daerah tersebut ada di Poboya, berdasarkan hasil audit Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Parimo.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak, supaya Pemerintah daerah setempat, menelusuri rekam jejak dua aset yang ada di Perusda, karena hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
“Jadi aset ini harus dicari, sebab barang itu diketahui ada sejak tahun 2006 sampai sekarang, dan belum bisa dipastikan apakah sudah rusak itu tidak ada harganya nanti tergantung Pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain hak inisiatif, terkait Perda pihaknya hanya menyusun, dan membahas, jika layak untuk dimanfaatkan hal itu harus digenjot oleh daerah.
Kemudian, jika Perusda mengelola seluruh aset, mereka harus membiayai sendiri tanpa mengharap APBD, contohnya seperti pengelolaan aset di Perikanan Parimo berupa tambak udang, pengelolaan Pamsimas dan lainnya.
Dia menambahkan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor : 54 tahun 2017, tentang urusan bisnis pada Perusda,” Jadi, siapapun menjadi pengurus harus betul-betul profesional dalam mengurus bisnis di Perusda,” tegasnya.
Menurutnya, selain itu ada sejumlah aset lainya seperti perumahan (BTN) 8 unit yang ada di Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah dinilai tidak layak pakai serta tanah beberapa hektare telah dikelolah masyarakat di Desa itu.
Kemudian, satu hektare berada di Desa Baliara dan Jonokalora juga merupakan aset milik Perusda Parigi Moutong.
“Aset Perusda merupakan kekayaan daerah yang terpisahkan. Sehingga kami meminta kepada pemerintah setempat untuk memasang plang supaya diketahui bahwa lokasi itu milik Pemerintah,” ujarnya.(asw/PaluEkspres)






