Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.
Terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Menyusul, tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PKN ini dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS oleh KPU Parigi Moutong.
Ketua Bawaslu Parigi Moutong sekaligus Ketua Majelis, Muhamad Rizal mengatakan, sidang perdana sudah digelar pada Senin, 28 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
“Kemudian, sidang ajudikasi ke dua kembali digelar Selasa, 29 Agustus 2023 agendanya mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Parigi Moutong.” ujar Muhamad Rizal di Parigi, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, sidang ajudikasi yang digelar di Sekretariat Bawaslu, Selasa (29/8/2023) sekitar pukul : 10.46 WITA itu, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Parimo, Muhamad Rizal (Ketua Majelis) didampingi Komisioner Bawaslu, Herman Saputra (Anggota Majelis).
Sedangkan, dari pihak pemohon dihadiri perwakilan Partai Kebangkitan Nasional bersama dua orang saksi. Dan pihak termohon dihadiri 4 orang Komisioner beserta staf KPU setempat.
Ia menambahkan, rencananya sidang ajudikasi kembali digelar pada Senin 4 September 2023, agenda pembacaan kesimpulan, baik dari pemohon maupun termohon.
“Adapun agenda pembacaan putusan, sesuai jadwal yang kami sampaikan ke para pihak pemohon dan termohon akan dilaksanakan Jumat 8 September 2023,” ujarnya. (asw)