Bawaslu Parimo Kembali Gelar Sidang Ajudikasi, Agenda Pembacaan Kesimpulan Pemohon dan Termohon

  • Whatsapp
Bawaslu Parimo Kembali Gelar Sidang Ajudikasi, Agenda Pembacaan Kesimpulan Pemohon dan Termohon.
Bawaslu Parimo Kembali Gelar Sidang Ajudikasi, Agenda Pembacaan Kesimpulan Pemohon dan Termohon.

Parigi Moutong, PaluEkspres.comBadan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali menggelar sidang ajudikasi, sengketa Pemilu, di ruang sidang Kantor Bawaslu, Senin (4/9/2023).

Sidang ajudikasi sengketa pemilu antara Bacaleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) selaku pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong dalam hal ini sebagai termohon.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Fatmawati (Komisioner), dan anggota Muhamad Jafar.

“Jadi, sudah di agendakan sebelumnya, bahwa hari ini akan dilaksanakan sidang pembacaan kesimpulan.” terangnya.

Dia mengatakan, bahwa hasil kesimpulan telah di sampaikan atau dibacakan para pihak. Kemudian, selanjutnya majelis akan membacakan keputusan.

“Untuk pembacaan putusan, rencananya akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya, yakni tanggal 8 September 2023, pukul : 14.00 WITA,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai kesimpulanya, pemohon tetap pada permohonan pertama, yakni ketiga Bacaleg mereka tetap dimasukan dalam daftar calon sementara (DCS).

“Kalau kami mendengarkan pembacaan dari termohon tadi, mereka tetap pada petitum awal yaitu menolak seluruhnya.” ujarnya. (asw)

Pos terkait